PKL Pasar Curug Semeraut, Satpol PP: PKL Jualan di Bahu Jalan Tak Melanggar Asal di Tanah Sendiri

Minggu 19-06-2022,03:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID--Satpol PP Kabupaten Tangerang akan bertindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Salah satunya pedagang di kawasan Kecamatan Curug yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, berjualan di bahu jalan atau trotoar merupakan hal yang salah dan melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Ia menuturkan, akan melakukan pendataan terlebih dahulu apalagi untuk kasus di kawasan Jalan Kitri Bakti, Kecamatan Curug. "Ya salah kalau di badan jalan atau trotoar. Nanti kita cek dan data dulu. Memang sekarang kita sedang pendataan PKL dalam rangka suksesi giat PAM SEA, " katanya kepada Tangerang Ekspres, Minggu 19 Juni 2022. Fachrul mengungkapkan, tidak mau gegabah untuk kasus PKL yang berjualan di bahu jalan di Kitri Bakti, Kecamatan Curug. Menurutnya, bisa saja pedagang tersebut berjualan di atas tanah miliknya. "Kalau berada dj bahu jalan atau badan jalan, jelas melanggar. Tetapi kalau ternyata ada di tanah miliknya tidak melanggar. Nanti kita cek dan data dulu Perda mana yang akan kita terapkan, perda 20 kah atau perda PKL. Kan di setiap Perda ada sanksinya, bisa administrasi atau denda," pungkasnya. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait