SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Per 1 Juli 2022, Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Kenaikan TDL itu diperuntukkan bagi golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 WA), R3 (6.500 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR). Hal itu disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin, 13 Juni 2022, seperti dikutip dari kompas.com. Menurut Rida, pemakai listrik tegangan 3.500 VA ke atas ialah rumah dengan konsumsi listrik besar yang biasanya dimiliki kalangan masyarakat menengah ke atas. Rida mengatakan penyebab kenaikan TDL tersebut. Yakni dampak penyesuaian tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Kenaikan TDL untuk pengguna 3.500 WA ke atas itu dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukrania. Kondisi itu menyebabkan asumsi makro pemerintah meleset, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan defisit APBN semakin melebar. Sementara di luar golongan pengguna listrik 3.500 VA ke atas, tidak ada kenaikan. Mulai dari pelanggan R1 (900 VA hingga 2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini subsidi. (tnt)
1 Juli 2022, Tarif Listrik Orang Kaya Naik
Senin 13-06-2022,04:15 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :