Tangsel Kembali Raih WTP

Kamis 26-05-2022,16:48 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID, -Tangsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Perolehan itu merupakan yang ke-10 bagi Kota Tangsel dan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut. Keberhasilan opini WTP tersebut tak lepas dari kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan. Penghargaan itu merupakan pertama kali diraih dibawah kepemimpinan mereka berdua. Pemberian WTP tersebut dilakukan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu 25 mEI 2022 oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama kepada Benyamin Davnie. "Peraihan WTP ini merupakan kerja keras dari semua pihak," ujarnya. "Tentu saja ini menjadi motivasi bagi kami, untuk terus mempertahankan gelar ini ke depannya," lanjutnya kepada wartawan. Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, perolehan penghargaan tersebut artinya tindak lanjut rekomendasi BPK tahun lalu sudah hampir selesai. Dari 2019 sampai 2021 sudah 600 lebih rekomendasi BPK, sudah 95 persen ditindak lanjuti. "Saya mengapresiasi BPK. Ini penghargaan pertama kepemimpinan saya dan yang menggembirakan WTP ini berhasil kita raih dalam pengelolaan APBD ditengah pendemi," tambahnya. Sementara itu, Ketua BPK Banten Novie Irawati Herni Purnama mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangsel yang berkomitmen dan bertanggung jawab mengelola keuangan daerah. Untuk itu Pemkot Tangsel mendapatkan predikat WTP. "Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah," ujarnya. Novie menambahkan, pemeriksaan keuangan tersebut dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah Kota Tangsel. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai jika laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material. Termasuk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. "Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh Pemkot Tangsel diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait