RAJEG - Pemerintah desa tidak dapat semena-mena menentukan satuan harga barang dan jasa, dalam merencanakan anggaran biaya suatu kegiatan dalam pemanfaatan APBDesa. Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksie Pemerintahan Kantor Kecamatan Rajeg Ahmad Yoni kepada Tangerang Ekspres, di ruangan kerjanya, Selasa (10/5). "Terkait satuan harga barang dan jasa, wajib mengacu terhadap standar biaya kegiatan yang tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 85 Tahun 2021, tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDesa," jelasnya. Ditegaskan pria yang juga sebagai Kepala Seksie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) pada Kantor Kecamatan Rajeg ini, pemerintah desa tidak dapat merencanakan anggaran biaya suatu kegiatan, melebihi satuan harga barang dan jasa yang tercantum pada perbup tersebut. Misalkan sesuai perbup, kata Yoni, total biaya pembangunan jalan dengan paving blok senilai Rp130 ribu per meter persegi, maka tidak dapat merencanakan anggaran biaya pembangunan jalan dengan paving blok melebihi Rp130 ribu per meter persegi. "Nilai total itu, sudah termasuk antara lain, biaya bahan material, upah kerja dan pajak," jelasnya. Disampaikan Yoni, dalam Perbup Tangerang Nomor 85 Tahun 2021, tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDesa, sudah tercantum standar biaya kegiatan untuk menentukan satuan harga barang dan jasa. Yoni menambahkan, apabila berdasarkan audit terdapat kelebihan pembayaran suatu kegiatan, maka pemerintah desa akan diwajibkan mengembalikan uang kelebihan pembayaran ke rekening kas desa. (zky)
Harga Barang dan Jasa Sesuai Perbup
Selasa 10-05-2022,15:07 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,20:40 WIB
Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Kreator Digital Produktif
Minggu 27-09-2026,20:55 WIB
GM Maurice Ashley Beri Pesan Untuk Pecatur Muda
Minggu 27-09-2026,20:49 WIB
Lari Malam, Cegah Balap Liar
Minggu 27-09-2026,20:52 WIB
340 Bocil Ikuti Championship Pencak Silat
Minggu 27-09-2026,21:51 WIB
Liga Desa Fiskal Ditarget 2027 Mulai Berjalan
Terkini
Minggu 27-09-2026,22:12 WIB
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pusat, Daerah Masih Menunggu Kepastian
Minggu 27-09-2026,22:04 WIB
Daerah Minta Kewenangan Tak Ikut Tersedot
Minggu 27-09-2026,21:59 WIB
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Daerah Wajib Dongkrak Belanja Publik
Minggu 27-09-2026,21:54 WIB
Audisi Kang Nong Diikuti 120 Pelajar dan Mahasiswa
Minggu 27-09-2026,21:51 WIB