BJB

Daerah Minta Kewenangan Tak Ikut Tersedot

Daerah Minta Kewenangan Tak Ikut Tersedot

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo.--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 disambut positif pemerintah daerah di Tangerang. Namun, di balik potensi longgarnya APBD, muncul satu kekhawatiran: jangan sampai pengalihan beban anggaran ikut menyeret kewenangan daerah dalam mengelola aparatur.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani meminta pemerintah pusat hanya mengambil alih pembiayaan gaji, sementara urusan teknis kepegawaian tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Menurut Deden, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui kebutuhan aparatur di wilayahnya. Karena itu, penempatan, promosi, hingga pengelolaan teknis PPPK semestinya tidak ikut ditarik ke pusat.

“Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” kata Deden kepada Tangerang Ekspres, Minggu (27/9).

Ia mengingatkan, jangan sampai daerah tetap memiliki pegawai PPPK, tetapi kehilangan kewenangan untuk mengelola aparatur tersebut.

“Daerah punya pegawai tapi tidak bisa mengendalikan, kan?” ujarnya.

Bagi Deden, batas kewenangan pusat dan daerah harus diperjelas sebelum kebijakan tersebut berjalan. Pemerintah pusat dan DPR RI perlu memastikan apakah pengambilalihan hanya menyangkut pembiayaan gaji atau sekaligus mencakup kewenangan lain dalam pengelolaan PPPK.

“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya,” tegasnya.

Di sisi lain, rencana tersebut dinilai dapat menjadi angin segar bagi keuangan daerah. Terlebih, pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal akibat keterbatasan anggaran dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menilai pengalihan pembiayaan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mengurangi beban keuangan daerah sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih longgar.

“Ini saya lihat sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengurangi beban keuangan daerah. Dan juga sejalan dengan bentuk relaksasi dari penerapan Undang-Undang HKPD,” ujar Arief kepada Tangerang Ekspres, Minggu (27/9).

Menurut Arief, beralihnya beban gaji dari APBD ke pemerintah pusat memungkinkan daerah melakukan realokasi anggaran. Belanja pegawai yang selama ini menyedot anggaran dapat diarahkan untuk program lain yang lebih prioritas.

“Pos belanja pegawai khususnya untuk personel yang ditarik ke pusat ini saya kira nanti bisa direalokasikan untuk kebutuhan yang lain. Ini bisa memberi ruang yang lebih baik bagi fiskal daerah dalam melaksanakan program-programnya,” jelasnya.

Namun, ruang fiskal itu tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan untuk mengurangi perhatian terhadap pendidikan. Arief justru mendorong agar anggaran yang selama ini digunakan untuk membayar gaji guru tetap dikembalikan ke sektor pendidikan dalam bentuk program yang berdampak langsung.

“Karena sebelumnya kan pos ini buat pendidikan. Ketika pembiayaannya diambil alih oleh pusat, maka pos anggaran yang sebelumnya untuk gaji guru ini bisa direalokasikan untuk pendidikan kembali. Buat saya pendidikan tetap prioritas,” tegasnya.

Salah satu pemanfaatan anggaran yang dapat diperluas, kata Arief, adalah akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu. Ia mencontohkan program beasiswa penuh bagi warga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dengan demikian, pengalihan pembiayaan PPPK tidak berhenti sebagai penghematan APBD, tetapi dapat menjadi instrumen untuk memperluas program pembangunan sumber daya manusia.

Selain meringankan beban fiskal, Arief menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan kepastian terhadap status dan jenjang karier guru. Berdasarkan informasi yang diterimanya, PPPK penuh waktu dapat diangkat menjadi PNS, sedangkan PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Ini juga bentuk afirmasi atau keberpihakan kepada tenaga guru. Bagian dari upaya untuk mendukung pelaksanaan kualitas pendidikan kita, mulai dari kesejahteraan gurunya,” katanya.

Ia berharap kepastian status dan kesejahteraan tersebut dapat meningkatkan motivasi guru yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas pendidikan.

Rencana pengalihan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (21/9). Pemerintah berencana mengalihkan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh melalui pengangkatan sebagai pegawai pemerintah pusat mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut disebut menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu. Selain itu, terdapat sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih memiliki surat keputusan (SK) sebagai pelaksana.

Meski menyambut positif rencana tersebut, Deden menegaskan pemerintah daerah membutuhkan kepastian aturan teknis. Sebab, hingga kini daerah masih menunggu kejelasan mengenai skema pembiayaan sekaligus batas kewenangan pusat dan daerah.

“Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” katanya.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang semula dimaksudkan untuk meringankan APBD justru melahirkan persoalan baru dalam pengelolaan aparatur.

“Harapan kita, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Di titik inilah pemerintah daerah akan diuji. Pusat memang dapat mengambil alih beban pembayaran, tetapi daerah tetap membutuhkan ruang untuk mengatur aparatur sesuai kebutuhan pelayanan publik. Sementara di sisi lain, ruang fiskal yang terbuka harus benar-benar dikonversi menjadi program yang manfaatnya terasa, bukan sekadar berpindah dari satu pos anggaran ke pos lainnya.

Bagi daerah, pengalihan gaji PPPK bukan sekadar soal siapa yang membayar gaji. Persoalan yang lebih besar adalah siapa yang memegang kendali dan untuk apa ruang anggaran yang terbebaskan digunakan. (duy-dan)

Sumber: