Hormati Ramadan, Satpol PP Bakal Berikan Teguran THM Nakal

Selasa 26-04-2022,16:13 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TIGARAKSA -- Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam (THM) yang masih buka selama puasa. Sebab, tidak ada aturan yang menegaskan perlunya sanksi tegas bagi tempat hiburan yang masih beroperasi selama puasa. "Untuk puasa kan adanya imbauan. Namanya imbauan, itu tidak ada sanksi. Ini membutuhkan nilai moril dari pelaku usaha untuk menghormati selama puasa tidak beroperasi tempat hiburan," katanya kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Lanjut Fachrul, terkait peredaran minuman keras (miras) mengacu pada peraturan daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ia akan memeriksa perizinan penjualan minol dari pelaku usaha hiburan malam ataupun bar. "Setahu saya, untuk kawasan Gading Serpong, itu semua Bar dan tempat hiburan yang menjual miras patuh pada perda. Artinya, ada izinnya. Bila masih buka nanti kita berikan teguran tetapi bukan sanksi," ujarnya. Sementara, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam mengatakan, imbauan selama puasa sudah terbit bagi pelaku usaha tempat hiburan malam untuk tutup. "Himbauan itu sebagai tanggung jawab moral MUI. Bila tetap ada yang buka MUI tentunya kita koordinasikan dengan lintas sektoral terkait yang berwenang. Karena MUI bukan lembaga eksikutor," ujarnya. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait