SERANG, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD ) Provinsi Banten tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Banten Rabu, (13/04/2022)
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni turut dihadiri Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP, Novie Irawati Herni Purnama S.E., M.Ak., CFE., CSFA selaku Kepala Perwakilan BPK Banten, Imaduddin Sahabat selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dan Al Muktabar selaku Sekretaris Daerah Banten.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, bahwa hasil dari BPK terkadap LKPD Provinsi Banten tahun 2021 adalah hal akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas mengenai tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan.
“Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Banten dilaksanakan setelah BPK RI melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan," paparnya.
Sementara itu, Auditorat Utama Keuangan Negara V Dr. Akhsanul Khaq mengatakan, bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021.
Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan yang segera harus ditindaklanjuti seperti pengelolaan hibah dari pemerintah pusat belum tertib dan pengelolaan rekening bendahara belum memadai.
Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Kamis 14-04-2022,10:53 WIB
Editor : admin
Kategori :