KEMIRI –Gelar pesta pernikahan dan hiburan organ tunggal dimasa pandemi Covid-19. Petugas kepolisian gelaran hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan yang digelar di Kampung Karang Anyar, RT 02/01, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/11). Petugas Polisi dari Sektor Mauk yang mengetahui adanya kegiatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) membubarkan hiburan organ tunggal tersebut, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Pada saat pembubaran hiburan organ tunggal, tidak ada komplain dari yang punya acara resepsi pernikahan maupun pihak lain. Pembubaran dilakukan sekitar jam setengah 5 sore. Situasi aman dan kondusif," kata Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa, kepada Tangerang Ekspres. Kresna menyebut, sebanyak sembilan personil yang mendatangi lokasi resepsi pernikahan. Tujuh personil dari Polsek Mauk. Satu personil dari Koramil Mauk. Dan satu personil dari Satpol PP Kecamatan Kemiri. Kresna meminta kepada warga di wilayah tugasnya untuk mentaati aturan. Polisi dan aparat lain hanya melaksanakan tugas. Dengan demikian harus ada kerjasama agar selalu kondusif dan aman. Menurut Kresna, apabila tidak dalam masa pandemi Covid-19, polisi tidak akan melarang hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan. (zky)
Polisi Bubarkan Organ Tunggal di Resepsi Pernikahan
Senin 23-11-2020,05:03 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :