SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim naik pitam saat mendengar adanya sejumlah pelanggaran selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 di sejumlah daerah di Provinsi Banten. Apalagi pelanggarannya, pungutan liar (pungli) di sekolah, berdasarakan temuan Ombudsman Provinsi Banten. Temuan ombudsman, ada sejumlah sekolah yang melakukan praktik jual beli kursi dan pungli pada penerimaan siswa baru tingkat SMA sederajat. Besarnya, Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. “Saya minta datanya yang lengkap, saya skor atau saya pecat, harus diperhatikan, kita lihat tingkat kesalahannya,” ujar Wahidin Halim setelah rapat paripurna DPRD Provinsi Banten. Bahkan, Wahidin Halim menyarankan agar masyarakat atau pihak apapun yang mengetahui persoalan tersebut agar melapor ke polisi. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar hukum. “Lapor aja, tindak lanjuti, bagus saya setuju itu, bongkar. Kalau melanggar hukum, laporkan ke polisi,” kata Wahidin Halim. Wahidin Halim pun mengaku pernah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Provinsi Banten agar tidak melakukan pungli. Hal tersebut disampaikan dalam forum pertemuan dengan kepala sekolah. Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah masalah dan praktik kecurangan selama PPDB 2017 online tingkat SMA sederajat di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Salah Satunya, laporan pungutan liar (pungli) dengan nilai jutaan rupiah. Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo mengatakan, dari hasil monitoring pihaknya, ada aduan-aduan ditemuakannya pungutan senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. “SMA di Tanara misalkan, ada pungutan sebesar Rp 4 juta begitu siswa diterima. Ada juga siswa di Keramatwatu yang harus bayar Rp 2,5 juta,” ujarnya. Selain pungli, berdasarkan hasil monitoring, Ombudsman pun menemukan jual beli kursi. Menurutnya, para pembeli kursi tersebut datang dari orang-orang berpengaruh seperti DPRD, kepala daerah, maupun kepala dinas. “Unggulan sama aja. Malah karena itu kan mencari di situ lebih banyak lagi. Titipan itu mereka dipusingkan (oleh) DPRD, kepala daerah, kepala dinas,” ujarnya kepada sejumlah awak media. Angka untuk membeli kursi tersebut cukup besar, dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Sayangnya, terkait kasus tersebut tidak ada bukti yang berhasil didapat karena tidak ada yang berani melapor secara resmi, hanya aduan biasa. Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Ardius Prihartono merespons hasil temuan ombudsman tersebut. “Kalau pungli masih diduga, kita akan menindaklanjuti, jika terbukti akan kita proses sesuai aturan. Kepala sekolah pun akan kita panggil,” ujar Ardius kepada Radar Banten Online, Selasa (11/7). Menurutnya, Dindik selama masa PPDB 2017 telah berusaha meminimalisir dan mengatisipasi persoalan atau pelanggaran yang mungkin terjadi. (rbo)
WH: ‘Terbukti Pungli, Saya Pecat!
Kamis 13-07-2017,09:25 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :