Jaga Netralitas, Kurangi Ngopi Bareng

Jumat 13-11-2020,04:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Penyelanggara pilkada, kerap dituding tidak netral. KPU, Bawaslu, petugas TPS, sering mendapat tuduhan memihak salah satu pasangan calon (paslon). Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Abdurrossid Siddik meminta penyelenggaran pilkada menjaga indepedensi. Serta meminimalisir tuduhan miring. "Salah satu caranya, mengurangi kebiasaan ngopi bareng," tegasnya saat diwawancarai usai Rapat Kerja Teknis Persiapan Pelaksanaan Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020, Kamis (12/11). Dalam rapat tersebut, Abdurrossid Siddik menyampaikan beberapa poin kepada penyelenggara pilkada dalam menjaga integritas sampai ke tingkat pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Ia menegaskan penyelenggara pilkada harus bekerja sesuai aturan dan etika. “Betul tadi saya menyampaikan ulang apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam meminimalisir tuduhan atau dugaan orang atas netralitas dan indenpidensi. Untuk menghindari tuduhan dugaan, termasuk itu tadi ngopi bareng. Karena kebiasaan ngopi bareng, kami sarankan kepada para penyelenggara untuk dikurangi,” katanya. Kebiasaan meminum kopi bersama orang-orang yang terafiliasi dengan paslon, bisa menimbulkan tuduhan penyelenggara pilkada tidak netral. Siddik mengatakan, selain mengurangi ngopi bareng, juga menyarankan untuk merahasiakan hak pilihnya kepada pihak keluarga di rumah. Termasuk kepada istri. Hal ini bertujuan agar, siapa paslon yang dicoblos tidak menyebar kepada siapapun dan tetap menjaga hak pilih kita sendiri. “Bahkan pasangan kita di rumah sendiri, tidak mengetahui siapa pilihan kita. Karena kalau sampai tahu, mau tidak mau nanti akan tersebar. Itu tentu akan mengurangi integritas kita sebagai penyelenggara, harus dirahasiakan kepada siapapun,” ujarnya. Semenatara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Muhammad Nasehudin mengatakan, penyelenggara pemilu harus memahami peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh Bawaslu. Atau pun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan hal teknis. “Kemudian panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ini kan diberikan mandat terkait dengan misalkan pembubaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Itu dilalui dengan proses pendekatan persuasif dulu. Nah, itu juga harus dilakukan karena kita pada posisi mencegah sebenarnya,” katanya. Ia juga mengatakan, panwascam harus melakukan pembinaan kepada bawahan jajarannya. Seperti panitia pengawas kelurahan dan desa. Agar tidak keluar dari tugas kewenangannya sebagaimana yang telah diamanatkan. “Dikhawatirkan ada penyelenggara yang tidak tahu, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Makanya panwascam untuk selalu melakukan pembinaan kepada panwas kelurahan dan desa,” ujarnya. (mg-7)

Tags :
Kategori :

Terkait