BALARAJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mendata ulang kendaraan yang tercatat dalam buku uji lulus kendaraan (kir) konvensional. Pendataan ulang ini menyebabkan antrean kendaraan roda empat mengular hingga ke bahu jalan di Desa Prahu, Kecamatan Balaraja. Hal ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat, Senin (9/11). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Tangerang Puna Andriana Praja mengatakan, sudah menyiapkan parkir bagi kendaraan yang selesai uji kir di Terminal Sentiong. Ia juga menuturkan, sudah memberikan imbauan kepada warga agar memberikan peringatan kepada sopir yang memarkir kendaraan dibahu jalan saat antre uji kir. “Namun warga tidak protes karena ada yang membuka warung makan dan minuman. Jadi warga merasa keberadaan sopir membantu ekonomi. Kita juga sudah memberitahu bahwa yang sudah uji diharap memarkirkan di terminal namun ada beberapa yang parkir di depan gerbang,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres saat ditanyai, Senin (9/11). Puna menerangkan, kendaraan yang mengantre tidak hanya pendataan ulang melainkan juga yang sudah habis masa berlaku uji kir. Ia menuturkan, telah memberlakukan sisitem booking guna mengantisipasi antrean panjang saat uji kir. Sebab, antrean dengan sistem penomoran membuat puluhan kendaraan bermalam. “Jadi mereka selaku pemilik kendaraan mendaftarkan diri sebelum antre uji kir. Nanti kita berikan jadwal mereka membawa kendaraan untuk uji berkala. Itu maksudnya sistem booking. Namun tetap, jumlah setiap harinya kita batasi sampai 200 kendaraan,” jelasnya. Puna menjelaskan, pendataan ulang dimaksudkan untuk memperjelas ukuran dan dimensi serta tipe kendaraan yang tercatat dalam buku. Nantinya, data kendaraan diinput ke dalam sistem bukti uji lulus elektronik (BLUe). Aplikasi ini digunakan sejak Agustus lalu dimana database sudah terintegrasi dengan pemerintah pusat. “Sebagian di buku itu benar sesuai spesifikasi yang tercatat. Namun karena masih ada yang keliru. Jadi perlu didata ulang. Contonya, kendaraan bak terbuka dicatat ukurannya malah sebesar truk. Kemudian juga ada yang seharusnya berbahan bakar solar dicatat bensin dan sebaliknya,” jelasnya. Puna mengungkapkan, kekeliruan data tersebut lantaran pencatatan pembukuan uji kendaraan dicatat oleh pelajar yang menjalani praktik kerja lapang (PKL). Selain itu, banyaknya jumlah kendaraan yang mengurus uji berkala melalui biro jasa. “Tidak semuanya keliru. Ada yang benar. Hanya yang keliru itu kita panggil untuk uji ulang. Juga di dalam aplikasi ini difoto kendaraannya dari samping hingga depan dan itu wajib. Kendaraan yang mengantre juga karena sempat uji kir libur selama beberapa bulan karena pandemi Covid-19,” pungkasnya. (sep/din)
Didata Ulang, KIR Sebabkan Antrean Kendaraan Mengular
Selasa 10-11-2020,04:21 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :