Mahasiswa Desak Walikota Tolak UU Cipteker

Jumat 16-10-2020,03:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA SERANG-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) kembali berunjuk rasa di Puspemkot Serang, Kamis (15/10) siang. Mereka mendesak Walikota Serang menyatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Puluhan mahasiswa melakukan aksi dengan berorasi di depan pagar Puspemkot Serang. Tak beberapa lama mereka diperbolehkan masuk dan menyatakan sikap di depan Walikota Serang Syafrudin. Salah satu pengunjuk rasa, Neni Rosita dalam orasinya menegaskan, UU Ciptaker tidak berpihak kepada rakyat. UU itu berpotensi merusak alam. Karena hanya berpihak pada investor. “UU ini hanya memberikan keuntungan kepada investor semata. Sedangkan rakyat dikorbankan. Kami meminta agar UU tersebut dibatalkan,” ujarnya. Ia mendesak Walikota Serang turut menolak Omnibus Law UU Ciptaker, mendukung aksi mahasiswa dan buruh, dan memperjuangkan penolakan terhadap UU Ciptaker. “Hingga mendesak segera dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker. Kemudian juga mengecam tindakan represif aparat kepolisian, agar teman-teman kami tidak terluka,” ujarnya. Walikota Serang Syafrudin mendukung penuh atas aksi mahasiswa. Menurut dia, mahasiswa merupakan agen perubahan yang seharusnya dapat mengkritisi sesuatu hal yang salah. “Karena ini (UU Ciptaker) merupakan produk manusia, jadi wajar kalau memang ada kesalahan. Kalau memang ini benar, harus kita dukung, tapi kalau salah, itu harus diperbaiki,” katanya. Syafrudin mengatakan telah menyiapkan draf penyampaian aspirasi masyarakat dan buruh untuk disampaikan kepada Gubernur Banten, hingga ke Presiden Joko Widodo. “Tentu saya setuju aspirasi ini disampaikan ke pusat. Saya akan tandatangani, tidak ada alasan untuk tidak. Saya ingin pemkot, buruh, hingga masyarakat merasa untung, dan tidak ada yang dirugikan,” tuturnya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa menolak atau menerima UU Ciptaker tersebut. Sebab pihaknya membaca secara detail UU Ciptaker yang mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat tersebut. “Jadi yang bisa kami lakukan saat ini adalah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah yang lebih tinggi. Kalau menolak atau tidaknya, itu kami belum bisa karena belum membaca isinya secara keseluruhan,” tuturnya. Terkait potensi pemangkasan kewenangan pemerintah daerah, Syafrudin menyatakan bahwa hal itu belum terjadi. Namun jika memang betul, seharusnya tidak ada pemangkasan kewenangan pemerintah daerah baik di tingkatan provinsi maupun kota/kabupaten. “Karena kami di daerah juga harus tahu bagaimana investor-investor yang akan masuk ke daerah kami. Ini juga jadi pertanyaan bagi saya. Jangan semuanya ada di pusat semua kewenangannya,” paparnya. (mam/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait