Arief Surati Presiden, Minta UU Ciptaker Ditangguhkan dan Direvisi

Senin 12-10-2020,03:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Gelombang demonstrasi pecah, begitu Rancangan UU Cipta Kerja disahkan DPR. Buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk menentang UU yang dianggap bakal menyengsarakan buruh. Di Kota Tangerang sepekan kemarin, ribuan buruh dan mahasiswa berunjung rasa di Kota Tangerang maupun ke Jakarta. Serikat pekerja dan mahasiswa juga menyampaikan penolakan UU itu kepada Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. Merespons hal itu, Arief mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Melalui surat bernomor 560/2278, Arief meminta kepada Presiden untuk menangguhkan pemberlakuan UU tersebut. "Surat kepada Presiden itu, sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi serikat pekerja dan mahasiwa terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang, terkait penolakan UU Cipta Kerja," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Minggu (11/10). Ia memaparkan Arief selain permohonan penangguhan pemberlakuan UU Cipta Kerja juga meminta pemerintah pusat merevisi klaster ketenagakerjaan. "Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang," lanjutnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rahmansyah menambahkan Pemkot Tangerang berharap para pekerja dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas. "Aspirasi dari para pekerja sudah pemkot sampaikan kepada pemerintah pusat," tukasnya. (rls/rdi)

Tags :
Kategori :

Terkait