Kades di Mauk Laporkan Pemilik Akun FB GS ke Polisi

Senin 12-10-2020,03:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

MAUK –Perempuan inisial SI (46) harus berurusan dengan polisi akibat postingannya di media sosial. SI warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini diduga sebagai pemilik akun Facebook (FB) Ghea Syantik. Ia dilaporkan atas unggahanya di salah satu grup Facebook Kabar Mawuk. "2 oknum kepala desa yang diciduk aparat kepolisian...iki fakta dudu hoax (ini fakta bukan hoax)," tulis pemilik akun FB Ghea Syantik, di grup FB Kabar Wong Mawuk, Kamis (16/1). Atas dasar tersebut, Kepala Desa Tegal Kunir Lor membuat laporan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Minggu (11/10), Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang AKP Ivan Adhitira membenarkan adanya laporan tersebut. "Pemilik akun FB Ghea Syantik adalah perempuan berinisial SI, usia 46 tahun, dengan alamat KTP di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Ivan, melalui sambungan telepon genggamnya. Hingga kini, kata Ivan, pihaknya sudah memintai keterangan kepada saksi-saksi diantaranya, Kepala Desa (Kades) Tegal Kunir Lor Mahpudin Kipang sebagai korban. Serta para saksi ahli meliputi ahli bahasa, ahli digital forensik dan ahli ITE. Ivan menyebutkan, pemilik akun FB Ghea Syantik sudah berstatus tersangka. Tersangka terancam 3 tahun hukuman penjara. Tapi saat ini tersangka belum ditahan. "Alasannya, tersangka hanya terancam jeratan hukuman dibawah 5 tahun penjara. Tapi, pelaku bisa ditahan setelah divonis bersalah," ucapnya. Sementara itu, Kepala Desa Tegal Kunir Lor, Mahpudin Kipang menyebutkan, dirinya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui ITE tersrbut pada 17 Januari 2020 lalu. Kipang menjelaskan, tersangka memposting gambar yang dianggap surat pencidukan terhadap dirinya, sekaligus menulis kalimat yang diduga mengandung pencemaran nama baiknya. Padahal yang diposting itu bukan surat pencidukan dirinya, melainkan adalah surat pemanggilan untuk memberikan klarifikasi. "Lagi pula, klarifikasi itu juga bukan suatu perihal yang bukan tentang urusan saya," pungkasnya. (zky/din)

Tags :
Kategori :

Terkait