Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang

Jumat 09-10-2020,03:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMULANG- Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel melakukan perpanjangan penghapusan denda administratif  self assessment hingga akhir tahun ini. Sementara perpanjangan kebijakan ini dilakukan sejak Bulan Oktober hingga 31 Desember mendatang. Sekretaris Bapenda, Rahayu Sayekti menjelaskan bahwa setiap wajib pajak wajib untuk melaporkan dan menghitung jumlah pajak. Dimana jika tidak dibayarkan dalam tempo waktu satu bulan, maka akan dibebankan denda sebesar dua persen. "Jadi yang kami hapus ini adalah denda dua persennya," ujar Rahayu saat ditemui di stand pelayanan keliling pembayaran pajak di Pamulang Square, Pamulang, (08/10). Rahayu menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan karena adanya Covid-19 yang juga berdampak pada beberapa pengusaha yang masuk ke dalam self asesmen atau wajib pajak yang berhak mendapatkan kebijakan penghapusan denda pajak. "Jadi yang dibayarkan cuma pajak pokoknya saja," ujar Rahayu. Sebelumnya, Bapenda juga sudah melaksakanan proses kebijakan ini. Yang mana pada tahap awal berakhir pada akhir Agustus. Namun, karena dampak Covid-19  masih dirasakan hingga saat ini, maka Bapenda memutuskan untuk memberlakukan tahap kedua hingga akhir Desember 2020. Menurut Ayu, kebijakan ini mampu menstimulus wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sebab, para pelaku usaha tidak perlu memikirkan denda yang dibebankan. Walaupun lewat tanggal tempo. "Asalkan temponya masih dalam tahun ini," tegas Rahayu. Adapun wajib pajak yang masuk ke dalam Self Asesmen, adalah pelaku usaha restoran, hotel, parkir dan hiburan. Jadi, dia berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini akan semakin banyak pelaku usaha yang segera melaporkan pajaknya dan memenuhi kewajibannya Kemudian dia menambahkan, tahun ini Bapenda menetapkan target PAD dari sektor pajak hingga Rp1,3 triliun. Dimana saat ini Bapenda sudah memperoleh PAD hingga Rp999 miliar. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait