Langgar Prokes, Paslon Dilarang Kampanye 3 Hari

Kamis 08-10-2020,05:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang melanggar protokol kesehatan (prokes) siap-siap mendapat sanksi. Paslon dilarang kampanye selama tiga hari. Ketua Baswalu Kota Tangsel Muhammad Acep menegaskan sanksi itu diatur dalam PKPU Nomor 11 dan PKPU Nomor 13. Dalam kampanye terbatas dan tatap muka ada paslon melanggar prokes, Bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis. Dalam surat peringatakan tersebut diberikan waktu satu jam untuk membubarkan kampanye. Jika mereka tidak melakukan pembubaran, maka BPBD, Satpol PP akan melakukan tindakan hukum lain. "Kalau Bawaslu sesuai PKPU Nomor 11 dan PKPU Nomor 13, kalau pelanggaran tetap dilakukan maka sanksi administrasinya paslon itu tidak bisa mengikuti kampanye selama tiga hari," tuturnya di sela acara deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 Pilkada Kota Tangsel, di Swis Bell Hotel Serpong, Rabu (7/10). Prokes selama tahapan pilkada dan terutama di masa kampanye wajib dipatuhi. Muhammad Acep mengatakan, di luar banyak isu soal sekolah di lakukan dari rumah, kerja dari rumah. Tapi, pilkada terus berjalan dan banyak yang mengatakan akan timbul klaster baru dalam pilkada. "Maka Bawaslu membentuk Pokja Covid-19 di tiap kabupaten kota yang mengadakan pilkada untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Gugus tugas terdepan dari pokja ini adalah Bawaslu, BPBD, Dinkes, Satpol PP, polisi dan TNI," ujarnya. Acep menambahkan, dengan adanya pokja Covid-19 yang dibentuk Bawaslu tentunya tidak menghilangkan tugas tim gugus tugas yang dibentuk pemerintah. Pokja Covid-19 setiap 10 hari akan melaporkan bagaimana kondisi masyarakat. "Dari masa kampanye mulai 26 September sampai sekarang ada 74 kampanye tatap muka dan terbatas yang dilakukan paslon dan tim suksesnya. Kita menemukan dua pelanggaran dan satu pelanggaran yang dilaporkan masyarakat," tambahnya. Masih menurutnya, semua sudah diberikan peringatan tertulis. Dan pelanggarannya adalah, saat kampanye tatap muka, jumlah warga yang datang lebih dari 50 orang. Tapi, semuanya pakai masker. Sedangkan terkait pelanggaran lainnya ada BPBD dan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perwal PSBB di Kota Tangsel. Sedangkan tugas Dinkes adalah memantau perkembangan Covid-19, dari sebelum pelaksanaan kampanye dan sampaai pada masa kampanye. Paslon adalah orang yang diarahkan tim kampanye. Mereka turun ke masyarakat juga diatur tim kampanye. "Deklarasi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diamanatkan Bawaslu RI tentang pilkada di tengah pandemi Covid-19, agar tidak menimbulkan klaster baru," tutupnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan, dalam Undang-Undang 6 tahun 2020 tentang Pilkada, pilkada berlanjut atau tidak  tergantung pengendalian kasus Covid-19. Dan masalah Covid-19 adalah jadi masalah bersama. "Bawaslu melalui surat edaran agar membentuk pokja pengendalian Covid-19 di kabupaten/kota yang mengadakan pilkada. Ini lebih ke konsen ke pilkada dan tidak mengambil alih tugas tim gugus tugas bentukan pemerintah," ujarnya. Menurutnya, pengaturan dalam kampenye sudah diatur dalam PKPU  dan Perbawaslu terkait penyelenggaraan pilkada di tengah Covid-19. "Di tengah pandemi visi misi calon tetap harus disampaikan ke masyarakat dan bisa melalui media sosial (medsos). Bawaslu sendiri membuat sekitar 30 akun medsos untuk bisa digunakan," tuturnya. Di tempat yang sama, Kepala Kesbangpol Kota Tangsel Wawan Kusdaya mengatakan, pemkot sangat mendorong terselengaranya pesta demokrasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. "Mari kita dukung dan laksanakan serta dukung agar tiap tahapan berjalan lancar dan berjalan sesuai protokol kesehatan," singkatnya. Sementara itu, Kasatpol pp Kota Tangsel Mursinah mengatakan, perjalan panjang Covid-19 di Tangsel masuk tahap 12. Sehingga harus berkomitmen bersama bahwa penyebaaran Covid-19 terjadi di Kota Tangsel. "Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Saya berharap pilkada berjalan baik dan penyebaran Covid-19 tidak terjadi," singkatnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait