Operasi Yustisi Koramil 07/Kresek, Sejumlah Warga di Sanksi Push Ups

Rabu 07-10-2020,04:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KRESEK- Operasi yustisi untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 dilaksanakan oleh Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs  bersama tiga pilar. Petugas berhasil menjaring 8 warga yang didapati tidak memakai masker saat operasi yustisi digelar di Jalan Raya Kresek Kabupaten Tangerang, Selasa (06/10). Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menyampaikan, 8 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial. Mereka diberikan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan tidak menggunakan masker. Hal itu disampaikan kepada warga yang melanggar. "Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups," ujarnya. Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir. "Alhamdulillah dalam operasi yustisi Koramil 07/Kresek yang terjaring Rajia masker terus mengalami  penurunan menjadi 8 orang, sebelumnya operasi yustisi warga yang terjaring puluhan  orang. Berarti kesadaran warga dalam melakukan protokol kesehatan meningkat," tutupnya.(din)

Tags :
Kategori :

Terkait