Percayakan Proses Hukum Pada Polisi, Warga Diimbau Tidak Terpovokasi

Kamis 01-10-2020,03:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku vandalisme dan perusakan Alquran di Musala Darus alam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangkanya, Satrio Katon Nugroho (18). Penangkapan tersangka, hanya berselang 2 jam sejak peristiwa di musala itu dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Satrio tinggal bersama orang tuanya tak jauh dari musala itu. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan. Kata Ade, sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (29/9), polisi mendapatkan laporan pengurus musala. Dalam laporannya, pengurus menerangkan menemukan adanya beberapa tulisan menggunakan cat semprot dan ada beberapa barang yang dirusak di musala. “Kemudian kami mendatangi TKP bersama Ketua MUI Kecamatan Pasar Kemis," terangnya. Usai olah tempat kejadian perkara (TKP), musala kemudian langsung dibersihkan dari coretan. Sehingga saat itu pun, musala langsung bisa digunakan untuk beribadah. Bahkan, polisi dan tokoh agama memberikan wejangan agar peristiwa itu tidak membuat warga terprovokasi. “Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sekitar pukul 19.30 WIB mengamankan tersangka S yang tinggal tidak jauh dari TKP. Kita juga meminta keterangan dari saksi ahli, baik dari ulama, ahli bahasa, maupun psikolog untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini,” terang Ade. Kata Ade, berdasarkan keterangan saksi, S keluar dari musala itu sekira pukul 13.30 WIB. Keterangan saksi sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka S. Kepada penyidik, tersangka S mengakui telah mencorat-coret tembok musala dan sajadah. Tersangka S juga mengakui telah merobek kitab suci Alquran, menggunting sajadah, dan memotong kabel sound system musala. Masih berdasarkan keterangan tersangka S, usai dari musala pertama, tersangka menuju ke musala kedua yang jaraknya sekitar 450 meter dari musala pertama. Di musala kedua, tersangka memotong kabel sound system. “Keterangan tersangka masih berubah-ubah. Oleh karena itu, kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Motif tersangka yakni merasa benar atas apa yang dilakukannya. Fakta sampai hari ini pelaku bergerak sendiri. Tidak ada yang mengajak atau menggerakan untuk melalukan hal tersebut," lanjut Kapolres. "Setelah penyidikan nanti kita akan lakukan penggeledehan ke rumah pelaku,” ujar Ade. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan. Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musala untuk tidak terprovokasi. Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi. “Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirm ulang ke yang lain. Apalagii ditambahi kata-kata pribadi. Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan,” tandas Ade. Saat dihadirkan dalam pres rilis, Satrio menangis tersedu-sedu dan sempat ditenangkan oleh Wakapolresta Tangerang, AKBP Dedi dengan mengelus pundaknya. Akan tetapi tersangka tetap saja tidak bisa menahan tangisan hingga sesenggukan. Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang juga hadir pada konferensi pers itu mengecam aksi itu. Namun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas adanya insiden vandalisme di rumah ibadah itu. “Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar Zaki. Ia mengapresiasi atas reaksi cepat dari polisi dengan berhasil menangkap pelaku. "Untuk memberikan informasi yang jelas dan tidak simpang siur, kami menyerahkan sepenuhnya kepada polresta untuk menindaklanjuti secara hukum. Saya atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih atas reaksi cepat sehingga berita yang disampaikan jelas dan tidak simpang siur," katanya. Zaki menegaskan, mengecam aksi vandalisme terhadap tempat ibadah maupun rumah ibadah. Ia mengatakan, tindakan tersebut tidak patut untuk dicontoh. "Pelakunya hanya satu orang dan sudah ditangkap. Sedang didalami apakah memang beraksi sendiri atau ada hal yang lainnya. Agar tidak berkembang kemana-mana, maka informasi ini perlu dijelaskan kepada masyarakat. Apalagi saat ini (kemarin) 30 September besok 1 Oktober. Kami berhubungan dengan polres, dari maghrib hingga tengah malam. Untuk memberikan dan meluruskan informasi di masyarakat yang tidak benar," pungkasnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait