Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka

Kamis 01-10-2020,03:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Pendaftaran dibukai mulai 3-15 Oktober mendatang di Panwas setiap kecamatan. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kota Tangsel, Karina Permata Hati mengatakan, pendafataran PTPS dibuka mulai 3-15 Oktober mendatang. "Jadi kita mencari PTPS untuk bertugas di 2.963 TPS. Jumlah ini berdasarkan data KPU per 13 September," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/9). Karina menambahkan, selain ke panwas kecamatan, Bawaslu juga ada metode langsung seperti jemput bola untuk kurangi kerumuman di masing-masing kecamatan. Masing-masing kebutuhan di kecamatan beda-beda, contoh di Pamulang butuh sekitar 700 orang daftar dan saat pendaftaran diharapkan jumlahnya dua dari kebutuhan, jadi ada 1.400 orang sehingga sulit jaga protokol kesehatan. "Jadi metode kita dengan berikan surat tugas kepada panwaslu keluarahan dan dia yang akan melakukan wawancara di tempat-tempat seperti pos kampling dan lainnya, istilahnya jemput bola," tambahnya. Ia menambahkan, Bawaslu akan memanfaatkan satu orang paswas kelurahan dan panwas kecamatan tiga orang. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui email, dengaj persyarakat discan dan dikirim ke panwascam masing-masing. "Nantinya dicetak oleh Bawaslu dan wawancara oleh paswas kelurahan," ungkapnya. Bawaslu juga buka akses terkait link barkot untuk draf-draf pendaftarannya dan surat pernyataan. Sebenarnya ada syarat yang memberatkan yakni sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika. Bawaslu memiliki prinsip mempermudah pada saat pendaftaran dan itu dipermudah dalam satu surat pernyataan yang isinya 14 poin. "Surat pernyataan dibubuhkan materai sudah cukup menggugurkan secara administrasi," ungkapnya. Karina mengungkapkan, bila jumlah pendaftar kurang dari yang diperlukan maka perpanjang dan dilakukan hanya pada TPS yang pendaftarnya kurang. Adapun pelantikan akan dilakukan satu hari pada 16 November mendatang. Dan, ini yang masih menjadi PR Bawaslu kira-kira pelantikannya seperti apa. "Melihat pengalaman sebelumnya, memang sangat sulit memenuhi syarat usia 25 tahun. Usia 25 ini produktif dan sudah kerja dan pilih pengawas TPS itu ini sekian," tuturnya. Menurutnya, nantinya PTPS akan mulai bertugas mulai H-23 sampai H+7. Saat bertugas mereka juga akan pakai APD dan saat daftar juga ada surat pernyataan mau dilakukan rapid atau swab test di kecamatan karena, sebelum pencobposan H-14 sampai H-10 dilakukan swab di kecamataan. "Masa aktif rapid atau swab itukan  14 hari. Kalah ada yang positif maka akan diganti," tutupnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait