SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel membentuk Pokja Pengawasan dan Pencegahan Covid-19 di Tengah Kampanye Pilkada Tangsel. Pokja ini, bakal bertindak membubarkan paksa kampanye yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketua Bawaslu Tangsel, Moh Acep mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stake holder terkait pembentukan pokja pengawasan penceghaan covid-9 di tengah kampanye. Ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI yang meminta dibentuk pokja Covid-19. "Pokja ini terdiri dari Satgas Covid, Satpol PP, Dinkes, Polri dan TNI. Tugasnya untuk melakukan penegakkan protokol covid dalam Pilkada. Jadi, Pokja yang ada di sini, konsentrasi pada penegakan protokol covid-nya," katanya, di Bupe Resto, Selasa (29/9). Ia menjelaskan, urgensi keberadaan Pokja Covid-19 karena pilkada di tengah pandemi. Sementara, tidak ada satu pihak pun yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Pilkada di saat pandemi. "Tujuannya agar semua elemen mengikuti ketentuan," imbuhnya. Secara terperinci Acep memaparkan tentang tugas dan fungsi Pokja Covid-19. Pertama, tugas Polisi, Satpol PP adalah melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19. Mereka akan menyampaikan kepada tim kampanye terkait pentingnya mencegah penyebaran covid-19. Sementara Bawaslu, kata dia, bertugas melakukan penindakan. "Bentuk penindakannya, ketika Bawaslu menemukan ada tim yang melakukan pelanggaran prokes, Bawaslu akan memberikan peringatan, peringatan itu berlaku satu jam. Jika dalam satu jam tidak mengindahkan, Satpol PP masuk melakukan perwal untuk membubarkan," jelasnya. Kemudian, jika setelah Satpol PP turun, tim kampanye juga tidak mengindahkan. Maka, Polisi masuk dengan menggunakan Undang-undang Kesehatan. "Kemudian TNI sebagai backup, makanya masuk di Pokja Covid-19," jelasnya. Selain dibubarkan pada pelaksanaan kampanye saat itu, Acep juga menerangkan bahwa ada efek sanksi lain kepada paslon atau tim yang membandel dalam penerapan prokes. Yaitu, pelarangan melakukan kampanye. "Efek sanksi lain paslon akan dilarang melakukan kampanye selama 3 hari," tegas Acep. Adapun struktur Pokja Covid-19 Pilkada Tangsel di antaranya adalah, ketua adalah Ketua Bawaslu dan Ketua KPU, Sekretaris Dinkes, sementara anggota BPBD, Satpol PP, Polisi dan TNI. (esa)
Langgar Prokes, Kampanye Dibubarkan
Rabu 30-09-2020,03:08 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,21:58 WIB
Camat Janji Segera Lakukan Bedah Rumah
Kamis 16-07-2026,18:05 WIB
SDN Jurumudi 4 Bentuk Karakter Siswa Sejak Hari Pertama
Kamis 16-07-2026,21:26 WIB
DPRD Banten Beri Catatan Kritis Pengelolaan APBD
Kamis 16-07-2026,21:38 WIB
KPU Luncurkan Layanan Berbasis Online
Kamis 16-07-2026,19:21 WIB
Realisasi Retribusi Daerah Mencapai Rp98,5 Miliar
Terkini
Kamis 16-07-2026,22:00 WIB
Lisdes Gratis Siap Masuk Desa Cirumpak
Kamis 16-07-2026,21:58 WIB
Camat Janji Segera Lakukan Bedah Rumah
Kamis 16-07-2026,21:56 WIB
Training Center Paskibra 2026 Dimulai
Kamis 16-07-2026,21:54 WIB
Pemdes Gencarkan Normalisasi Saluran Air
Kamis 16-07-2026,21:38 WIB