SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel membentuk Pokja Pengawasan dan Pencegahan Covid-19 di Tengah Kampanye Pilkada Tangsel. Pokja ini, bakal bertindak membubarkan paksa kampanye yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketua Bawaslu Tangsel, Moh Acep mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stake holder terkait pembentukan pokja pengawasan penceghaan covid-9 di tengah kampanye. Ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI yang meminta dibentuk pokja Covid-19. "Pokja ini terdiri dari Satgas Covid, Satpol PP, Dinkes, Polri dan TNI. Tugasnya untuk melakukan penegakkan protokol covid dalam Pilkada. Jadi, Pokja yang ada di sini, konsentrasi pada penegakan protokol covid-nya," katanya, di Bupe Resto, Selasa (29/9). Ia menjelaskan, urgensi keberadaan Pokja Covid-19 karena pilkada di tengah pandemi. Sementara, tidak ada satu pihak pun yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Pilkada di saat pandemi. "Tujuannya agar semua elemen mengikuti ketentuan," imbuhnya. Secara terperinci Acep memaparkan tentang tugas dan fungsi Pokja Covid-19. Pertama, tugas Polisi, Satpol PP adalah melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19. Mereka akan menyampaikan kepada tim kampanye terkait pentingnya mencegah penyebaran covid-19. Sementara Bawaslu, kata dia, bertugas melakukan penindakan. "Bentuk penindakannya, ketika Bawaslu menemukan ada tim yang melakukan pelanggaran prokes, Bawaslu akan memberikan peringatan, peringatan itu berlaku satu jam. Jika dalam satu jam tidak mengindahkan, Satpol PP masuk melakukan perwal untuk membubarkan," jelasnya. Kemudian, jika setelah Satpol PP turun, tim kampanye juga tidak mengindahkan. Maka, Polisi masuk dengan menggunakan Undang-undang Kesehatan. "Kemudian TNI sebagai backup, makanya masuk di Pokja Covid-19," jelasnya. Selain dibubarkan pada pelaksanaan kampanye saat itu, Acep juga menerangkan bahwa ada efek sanksi lain kepada paslon atau tim yang membandel dalam penerapan prokes. Yaitu, pelarangan melakukan kampanye. "Efek sanksi lain paslon akan dilarang melakukan kampanye selama 3 hari," tegas Acep. Adapun struktur Pokja Covid-19 Pilkada Tangsel di antaranya adalah, ketua adalah Ketua Bawaslu dan Ketua KPU, Sekretaris Dinkes, sementara anggota BPBD, Satpol PP, Polisi dan TNI. (esa)
Langgar Prokes, Kampanye Dibubarkan
Rabu 30-09-2020,03:08 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,20:40 WIB
Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Kreator Digital Produktif
Minggu 27-09-2026,22:04 WIB
Daerah Minta Kewenangan Tak Ikut Tersedot
Minggu 27-09-2026,22:12 WIB
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pusat, Daerah Masih Menunggu Kepastian
Minggu 27-09-2026,21:51 WIB
Liga Desa Fiskal Ditarget 2027 Mulai Berjalan
Minggu 27-09-2026,20:55 WIB
GM Maurice Ashley Beri Pesan Untuk Pecatur Muda
Terkini
Senin 28-09-2026,19:42 WIB
PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka
Minggu 27-09-2026,22:12 WIB
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pusat, Daerah Masih Menunggu Kepastian
Minggu 27-09-2026,22:04 WIB
Daerah Minta Kewenangan Tak Ikut Tersedot
Minggu 27-09-2026,21:59 WIB
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Daerah Wajib Dongkrak Belanja Publik
Minggu 27-09-2026,21:54 WIB