KPU Larang Tim Pasang APK di Pohon

Selasa 29-09-2020,02:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menyerahkan alat peraga kampanye (APK) secara simbolis kepada tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota. Penyerahan simbolis APK dilakukan pada 26 September lalu. Komisioner KPU Tangsel Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Ade Wahyu Hidayat mengatakan, APK sudah diserahkan secara simbolis kepada timses paslon masing-masing. "Pemasangan atribut kita serahkan kepada paslon kecuali, lima bilboard berukuruan 5x8 meter yang kita fasilitasi dan kita pasang," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (28/9). Ade menambahkan, titik lokasi pemasangan APK jumlahnya banyak dan tiap kecamatan lebih dari 10 titik. Ia mengimbau agar timses paslon tidak memasang APK diluar yang telah ditentukan, apalagi dipasang di pohon. "Jangan sampai APK dipasang atau dipaku di pohon. Kalau itu dilakukan tentu bisa merusak atau membunuh pohon. Kalau ada pelanggaran pemasangan APK maka Pemda bisa menindak dengan Perda Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3)," tambahnya. Ade menambahkan, kampanye tatap muka dan rapat terbatas sudah mulai dilakukan. Namun, yang penting mereka harus memberi surat pemberitahuan kepada polisi dan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Serta harus patuhi protokol kesehatan, maksimal dihadiri 50 orang. Pelaksanaan kampanye tatap muka dan rapat terbatas tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang seperti, rumah ibadah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan serta kantor milik pemerintah. "Kalau tempat pemerintah. Namun, mereka sewa itu boleh dipakai," jelasnya. Masih menurutnya, tindak lanjut saat pelaksaaan adalah di Bawaslu, apakah melanggar atau tidak. "Pemberitahuan kampanye harus dilakukan kepada polisi satu hari sebelumnya, demikian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu," ungkapnya.  (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait