Marak Miras Oplosan di Karawaci

Jumat 25-09-2020,03:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Ratusan botol minuman keras (Miras) oplosan disita Satpol PP. Minuman haram itu hasil razia di wilayah Kecamatan Priuk dan Kecamatan Karawaci. Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Gufron A. Falfeli mengatakan, penyitaan tersebut dari beberapa warung jamu. "Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, di dua kecamatan tersebut menjual miras yang sering dibeli anak-anak muda. Dari laporan tersebut, kami langsung tindaklanjuti,"ujarnya saat di temui Tangerang Ekspres di Markas Komando (Mako) Satpol PP, Kamis (24/9). Gufron menambahkan, di tengah pandemi virus corona, miras tidak boleh beredar. Bahkan para penjual telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang peredaran, penjualan minuman beralkohol. "Jumlah yang kita amankan ada sebanyak 194 botol miras, selanjutnya para pedagang kami berikan sanksi berupa tipiring yang nantinya akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri,"paparnya. Ia menjelaskan, selama PSBB anggota Satpol PP akan terus melakukan monitoring wilayah, tidak hanya masker tetapi penyakit masyarakat juga akan dipantau. Seperti prostitusi online dan juga razia hotel melati yang dijadikan tempat untuk prostitusi. "Semua wilayah akan kami terus pantau, jangan karena hanya PSBB kami tidak memantau. Justru kami akan mengetatkan pemantauan yang melanggar aturan Perda di Kota Tangerang,"ungkapnya. Gufron meminta, masyarkat bisa ikut andil dalam melakukan pengawasan, jangan membiarkan jika ada pelanggaran dan juga penyakit masyarakat di Kota Tangerang. "Kami meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan, jika menemukan ada pelanggaran laporkan ke kami untuk selanjutnya kami ambil tindakan,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait