SETU-Tahapan pilkada terus bergulir. Setelah menetapan nomor urut calon, selanjutnya masuk ke masa kampanye. Namun, sebelumnya ada jeda selama tiga hari. Nah, selama tiga hari inilah setiap calon dilarang berkampanye. Jika melanggar, siap-siap dikenai sanksi denda hingga kurungan. Diketahui, KPU telah mengundi nomor urut untuk tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Ketiganya yaitu nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati, nomor urut dua Siti Nurazizah-Ruhamaben dan, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dengan nomor urut tiga. Larangan melakukan pertemuan atau sosialisasi berlaku sejak 23 sampai 25 September. Divisi Data, Hukum dan Informasi pada Bawaslu Kota Tangsel Slamet Sentosa mengatakan, tahapan kampanye baru dimulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan Pilkada. "Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/9). Slamet menambahkan, dengan demikian tiga hari setelah penetapan pasangan calon adalah masa tenang atau kosong. Semua pasangan calon yang sudah ditetapkan juga tidak diperbolehkan melakukan pertemuan atau sosialisasi dalam bentuk apapun. "Tiga hari tersebut ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya," tambahnya. Ia berharap, tim paslon tidak melalukan sosialisasi selama masa tenang setelah penetapan paslon. "Dampak kampanye di luar jadwal ini dituliskan dalam Pasal 187 terdapat hukuman atau pidana 15 hari dan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 juta," tuturnya. Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel pada Desember mendatang. Pasangan tersebut adalah Muhamad dan Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah dan Ruhamaben, serta Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. (bud)
Curi Start Kampanye Denda Menanti
Jumat 25-09-2020,02:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,20:40 WIB
Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Kreator Digital Produktif
Minggu 27-09-2026,20:55 WIB
GM Maurice Ashley Beri Pesan Untuk Pecatur Muda
Minggu 27-09-2026,20:49 WIB
Lari Malam, Cegah Balap Liar
Minggu 27-09-2026,20:52 WIB
340 Bocil Ikuti Championship Pencak Silat
Minggu 27-09-2026,21:00 WIB
Guru Ngaji Jadi Garda Pendidikan Karakter
Terkini
Minggu 27-09-2026,22:12 WIB
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pusat, Daerah Masih Menunggu Kepastian
Minggu 27-09-2026,22:04 WIB
Daerah Minta Kewenangan Tak Ikut Tersedot
Minggu 27-09-2026,21:59 WIB
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Daerah Wajib Dongkrak Belanja Publik
Minggu 27-09-2026,21:54 WIB
Audisi Kang Nong Diikuti 120 Pelajar dan Mahasiswa
Minggu 27-09-2026,21:51 WIB