Pedagang dan Pembeli Tak Pakai Masker Disanksi, Tak Mampu Bayar Denda Pilih Menyapu Pasar

Kamis 10-09-2020,03:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Satpol PP Kota Tangsel kembali menggelar razia masker di Pasar Serpong, Rabu (9/9). Razia tersebut sebagai upaya penegakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penyebaran Covid-19. Satpol PP menyasar pengunjung dan pedagang pasar. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Muksin Alfachry mengatakan, dalam razia tersebut ada 55 orang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka kemudian dipakaikan rompi warna oranya bertuliskan "Pelanggar PSBB". "Mereka yang terjaring razia merupakan pedagang dan pembeli," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (9/9). Muksin menambahkan, dari 55 pelanggar protokol kesehatan tersebut hanya 10 orang yang ber-KTP Kota Tangsel. Selebihnya merupakan warga Bogor, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. "Dari 55 orang ini yang ber-KTP Kota Tangsel cuma 10 orang. Sisanya orang Bogor, orang Tangerang, ada juga yang gak punya KTP, ngakunya dari Cisauk," tambahnya. Muksin menuturkan, dari 55 orang yang terjaring, 20 orang di antaranya dipilih secara acak dan di-rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan Tangsel. Hasilnya negatif, sisanya tidak dilakukan tes rapid. "Yang melanggar ini kita beri sanksi menyapu pasar. Karena mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda. "Mau didenda uang, tapi ngakunya tidak punya uang, jadi sanksi membersihkan pasar, mereka jalani," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait