Parkir Liar di Jalan Raya Serpong Kembali Marak

Selasa 11-07-2017,06:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Satu bulan yang lalu Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan parkir liar di Jalan Raya Serpong. Kini, lokasi itu kembali dipenuhi dengan mobil. Salah satu titik parkir liar berada tepat di depan showroom Toyota. Bahkan parkir liar itu hingga dua lajur dan tak jarang kerap menyebabkan kemacetan. Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Wijaya Kusuma mengatakan, pengelola showroom sudah kerap diperingatkan. “Saat kita peringatkan mobil langsung dipindah tapi, kalau petugas pergi tak lama dipakai parkir lagi,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (10/7). Wijaya menambahkan, kemacetan selain disebabkan oleh truk bertonase besar juga banyaknya kendaraan parkir di bahu jalan. Parkir liar harus ditiadakan untuk mengurangi kemacetan. Apalagi mobil yang parkir di depan showroom Toyota sampai dua lajur. “Trotoar buat jalan warga juga dipakai untuk parkir. Kasian pejalan kaki harus jalan ke tengah jalan dan sewaktu-waktu bisa tertabrak kendaraan,” tambahnya. Pria ramah ini menjelaskan, kendaraan yang parkir liar satu hingga tiga kali diberikan peringatan. Apabila tetap membandel akan diderek paksa. Dishub sudah sampaikan kepada pihak showroom Toyota supaya tak memarkir kendaraan di bahu jalan. Apabila himbauan ini tidak diperhatikan, Dishub akan mengangkut menggunakan mobil derek. “Parkir di bahu jalan tidak boleh karena akan mengganggu pengendara lain, selain untuk pejalan kaki juga,” ungkapnya. Selain parkir sembarangan, untuk mengatasi kemacetan di Jalan Raya Serpong petugas Dishub juga kerap menertibkan truk-truk bertonase besar yang melintas. Dimana sudah ada aturan untuk truk bermuatan besar dilarang melintasi Jalan Raya Serpong di siang hari. Wijaya menuturkan, kendaraan bertonasi besar kerap melintas di luar jam opersional yang sudah ditentukan. Pengendara kerap melanggar Perwal tentang jam operasional kendaraan bertonase. Jam operasional truk bertonse besar dibolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB sesuai Perwal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan. “Tujuannya supaya lalu lintas yang kerap padat tidak terjadi kemacetan. Pengendara lain terutama warga yang menggunakan sepeda motor juga akan aman,” terangnya. Warga Serpong Didik mengatakan, keberadaan parkir liar di depan showroom Toyota membuat pejalan kaki resah. Pasalnya trotoar yang seharusnya diperuntukan pejalan kaki dipakai untuk parkir mobil. “Harusnya pengelola showroom memikirkan lahan parkir dan tidak memanfaatkan bahu dan trotoar jalan,” katanya. Didik berharap, petugas Dishub menindak tegas parkir liar. “Saya beberapa kali melihat petugas dishub mendatangi lokasi dan mengatur lalu lintas. Tapi, kalau petugas pergi parkir liar muncul lagi,” tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait