Kasus Penganiayaan di Kantor Desa Berakhir Damai

Rabu 09-09-2020,03:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SUKAMULYA – Ahmad Jazuli, korban penganiayaan di Kantor Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, sepakat bersama Taufik Aliudin, kepala desa setempat, menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. Demikian hal tersebut disampaikan Ipda Udi Sahudi, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Balaraja, Senin (7/9). “Ahmad Jazuli dan kepala desa sudah musyawarah. Kedua pihak itu sepakat untuk berdamai,” kata Udi, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, tentang kelanjutan proses kasus penganiayaan di Kantor Kepala Desa Parahu pada Jumat, 28 Agustus 2020. Udi mengatakan, sudah menerima berkas kesepakatan damai hasil musyawarah kedua pihak, meski ia tidak memaparkan isi surat kesepakatan damai tersebut. Tapi yang pasti, lanjutnya, kedua pihak itu sudah saling memaafkan karena menyadari kesalahpahaman masing-masing yang menyebabkan penganiayaan itu terjadi. Udi menuturkan, penganiayaan yang dialami Ahmad Jazuli di kantor desa, dipicu dari unggahan korban di media sosial Facebook (FB). Dalam unggahan itu, Ahmad Jazuli memposting rumah kumuh tidak layak huni milik salah seorang warga RT 01/04, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, sejumlah orang menjemput Ahmad Jazuli di rumahnya. Lalu setelah sampai di kantor desa, Ahmad Jazuli dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan menggunggah foto rumah tidak layak huni itu. Waktu memberikan klarifikasi, tiba-tiba Ahmad Jazuli menerima pukulan dari orang-orang yang berada di kantor desa. Saat Tangerang Ekspres meminta surat kesepakatan damai kepada Ahmad Jazuli, ia mengarahkan wartawan meminta surat tersebut kepada kuasa hukumnya. “Sama kuasa hukum saya kang,” kata Ahmad Jazuli, melalui pesan WhatsApp. (zky/din)

Tags :
Kategori :

Terkait