JAKARTA-Selamat tinggal meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Pemerintah memutuskan untuk menghapus dua meterai yang telah lama ada itu. Sebagai gantinya, tarif meterai naik jadi satu harga: Rp 10 ribu. Batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta. Selama ini bea materai memiliki dua tarif yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu per lembar dengan batas nominal dokumen, di atas Rp 1 juta sampai Rp 5 juta bermeterai Rp 3 ribu. Kemudian, Rp 5 juta ke atas bermeterai Rp 6 ribu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penetapan tarif anyar tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Keputusan itu seiring dengan adanya pembahasan RUU Bea Meterai oleh panitia kerja (panja) DPR yang dilakukan dua hari, yakni 31 Agustus dan 1 September 2020. Pembahasan tersebut kini siap dibawa ke paripurna DPR. ”Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak langsung berlaku saat diundangkan,” ujarnya saat raker dengan Komisi XI DPR kemarin (3/9). Dengan begitu, diharapkan ada waktu penyesuaian bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap aturan tersebut. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), batas bawah nilai dokumen yang dikenai bea meterai akan naik dari awalnya dokumen bernilai Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. ”Ini adalah salah satu bentuk pemihakan (kepada UMKM, Red). Yang dulunya dokumen di atas Rp 1 juta harus berbiaya meterai,” imbuh dia. Bukan hanya pelaku UMKM, dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai. Sri Mulyani menjamin RUU Bea Meterai tersebut berisi sejumlah ketentuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ani (sapaan Sri Mulyani) menerangkan, penetapan satu tarif itu adalah penyesuaian terhadap kondisi yang ada saat ini. Sebab, regulasi yang mengatur bea meterai, yakni UU 13/1985, tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Sehingga beleid yang sudah 34 tahun belum mengalami perubahan itu perlu direvisi. RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal juga mengatur tentang penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital. Beleid tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi. ”Namun, kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi,” ucap Ani. Ada juga ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi juga dijatuhkan kepada pengedar atau pengguna meterai palsu dan meterai bekas pakai. (dee/c9/oni)
Bea Meterai Rp 10 Ribu, Di Bawah Rp 5 juta Tanpa Meterai
Jumat 04-09-2020,03:57 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :