Pemda Diminta Bikin Perda Masker

Kamis 06-08-2020,06:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Masih banyak warga yang belum menggunakan masker. Perlu disikapi lebih tegas. Salah satunya dengan membuat instrumen hukum. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) membuat peraturan daerah (Perda) tentang wajib memakai masker. Ini agar pemda mempunya payung hukum yang jelas untuk menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah meminta pemda menyiapkan perda masker. "Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya," ujarnya kemarin (5/8). Mantan Kapolri ini, menjelaskan, anjuran tersebut telah disampaikan dalam bentuk Surat Edaran (SE). "Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk daerah, untuk membuat perda itu," imbuhnya. SE tersebut, lanjut dia, dikeluarkan untuk mendorong pemda yang masih permisif dengan pelanggaran penggunaan masker. Sebab sejauh ini, baru sebagian kecil daerah saja yang sudah memilikinya. "Ada yang belum dan sedang kita dorong terus," tuturnya. Dengan adanya perda, aparat punya dasar hukum untuk melakukan penertiban. Termasuk dalam menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. Sementara itu, Tito bersama Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat yang juga istrinya, Tri Tito Karnavian kembali turun ke daerah. Kemarin, keduanya melakukan sosialisasi penggunaan masker sekaligus melaunching Gerakan Sejuta Masker di Kabupaten Indramayu. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, agenda tersebut merupakan realisasi atas janji mendagri datang langsung ke daerah lain yang membuat gerakan satu juta masker. "Ini adalah tindak lanjut arahan Presiden," ujarnya. Di Indramayu, Tito dan Ketum TP PKK melakukan blusukan dengan membagikan 2,5 juta masker. Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. “Terutama di ruang publik,” kata Tri. Tri menjelaskan, PKK mendapat instruksi presiden untuk terlibat dalam sosialisasi protokol kesehatan. Dengan dilibatkannya kader PKK, diharapkan protokol kesehatan semakin membudaya di era kenormalan baru atau new normal ini. “Tidak hanya dalam jumlah yang besar, tapi hal-hal kecil seperti menggunakan masker pada saat ke pasar, pada saat berkendaraan,” jelasnya. Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protocol Kesehatan. Inpres nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Selasa (4/8) lalu. Dan diberi judul Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Inpres tersebut menginstruksikan beberapa hal. Khususnya bagi para gubernur, bupati, dan wali kota selaku pelaksana teknis di daerah. Mereka tidak hanya diminta meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif. Kepala daerah juga diperintahkan membuat peraturan gubernur, bupati, atau wali kota yang memuat ketentuan pendisiplinan itu. Ketentuannya antara lain kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Kewajiban itu berlaku bila seseorang keluar dari rumah atau berinteraksi dengan siapapun yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, kewajiban mencuci tangan, jaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu berlaku bagi seluruh masyarakat. Baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran atau tempat usaha, industri, institusi Pendidikan, tempat ibadah, infrastruktur transportasi umum, hingga kendaraan pribadi. Juga harus diterapkan di pasar modern dan tradisional, apotek, warung makan, hingga restoran, termasuk pedagang kaki lima. Berlaku pula di hotel, tempat wisata, faskes, dan ruang publik lainnya. Ada empat jenis sanksi yang diatur dalam Inpres tersbut. Yakni, teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Juga sanksi khusus bagi tempat usaha berupa penghentian atau penutupan sementara kegiatan usaha. Nantinya, penerapan sanksi tersebut dikoordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait, TNI, dan Polri. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait