Pelaku Sodomi Diamankan Polsek Mauk

Kamis 06-08-2020,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

MAUK -- Pria berinisial S (29), pelaku sodomi, warga Kampung Kronjo Pekapuran, RT 09/04, Desa Koronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diamankan polisi di kediamannya, belum lama ini. "S dijerat dengan pasal 81 Yo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai dengan 15 tahun," kata AKP Kresna Aji Perkasa, saat konfrensi pers, di halaman Mapolsek Mauk, Rabu (5/8). Kresna menjelaskan, S melakukan sodomi kepada anak di bawah umur, dengan modus berpura-pura memiliki ilmu ghaib yang bisa menyembuhkan penyakit yang ada di alat kelamin korban. "Itu hanya modus saja pelaku mengelabui korbannya," tambah Kresna. Setelah mengamankan S kata Kresna, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain, satu sarung, satu kaos warna ungu, satu body lotion dan satu handphone warna hitam. Kresna menuturkan, seorang korban berinisial AS (17), warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, disodomi pelaku di kediaman korban, sebanyak satu kali. Selain AS kata Kresna, pelaku mengaku pertama melakukan sodomi terhadapa korban lain berinisial A di Kuta Bumi pada Maret 2020, sebanyak dua kali. Lalu ke dua melakukan sodomi kepada korban berinisial S di Pulau Cangkir pada Mei 2020, sebanyak dua kali. Kemudian ke tiga melakukan sodomi kepada korban berinisial SU di salah satu kobong di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, sebanyak satu kali. Terakhir, melakukan sodomi kepada korban berinisial AS di kediaman korban. "Nah setelah kasus sodomi yang terakhir, pada akhirnya salah satu sanak keluarga korban melaporkan kasus itu ke kami," ujarnya. Kresna menambahkan, dahulu pelaku juga pernah menjadi korban sodomi, jadi merasa trauma. “Pelaku juga sebenarnya korban sodomi. Kemudian dirinya melakukan sodomi kepada anak yang ia kenal,” terang Kresnas. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait