Insentif Tenaga Medis Cair

Senin 13-07-2020,03:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Pemkab Tangerang menganggarkan insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 sebesar Rp18,379 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan tenaga medis yang tidak tercover insentif dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dari kementerian kesehatan (kemenkes) dimana besaran jumlahnya sesuai edaran kementerian keuangan (kemenkeu) bernomor S-239/mk.02/2020. Sesuai edaran tersebut insentif per bulannya untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta serta adanya tunjangan kematian sebesar Rp300 juta per orang. Muchlis, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengatakan, insentif Covid-19 bagi tenaga medis sudah turun sejak Senin (6/7). Ia mengungkapkan, tenaga medis yang sudah lolos verifikasi akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima. "Edaran kemenkeu itu besaran tertinggi yang diterima setiap bulan tergantung jumlah hari bertemu pasien covid. Jadi variasinya banyak, sesama dokter spesialis belum tentu nilai yang diterima sama. Tergantung dalam sebulan berapa hari dia bertugas misalnya yang betugas dua hari dengan yang 20 hari akan berbeda terima insentifnya. Anggaran insentif tenaga medis dari pemkab sudah terserap lebih dari 50 persen," ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Sabtu (12/7). Muchlis menerangkan, insentif yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemkab Tangerang sudah dianggarkan sejak April hingga Juni atau 120 hari kerja. Namun, penerima yang bekerja di RSU Kabupaten Tangerang dihitung sejak Februari. "Khusus tenaga medis penerima insentif yang bekerja di RSU Kabupaten Tangerang sudah merawat dari Februari. Jadi yang membedakan dengan penerima yang bekerja di puskesmas, RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji dengan RSU Kabupaten Tangerang adalah waktu penanganan pasien Covid-19," ujarnya. Muchlis menjelaskan, kategori tenaga medis lainnya yang masuk penerima insentif covid adalah ahli gizi, analis laboratorium, apoteker dan asisten apoteker. Ia mengatakan, hanya tenaga medis yang sudah dinyatakan lolos verifikasi yang menerima insentif. "Belum cair semua, yang sudah dinyatakan selesai verifikasi itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Tenaga medis dan paramedis di puskesmas juga masuk kategori penerima insentif. Tetapi yang menerima insentif itu yang telah dinyatakan selesai verifikasi," paparnya. Ia menjelaskan, ada petunjuk teknis dalam verifikasi. Penerima insentif harus mencantumkan surat keputusan bertugas dalam penanganan Covid-19 dari kepala puskesmas atau direktur rumah sakit kemudian jadwal tugas. "Penerima insentif itu tidak diberikan gelondongan langsung tetapi berdasarkan berapa hari kerja dalam sebulan untuk penanganan pasien Covid-19," jelasnya. Muchlis mengatakan, antara insentif yang bersumber dari APDB dengan APBN berbeda. Untuk insentif dari APBD ditujukan menutupi tenaga medis yang tidak tercover dari APBN. Hal ini diakibatkan karena prosedur insentif dari pemerintah pusat ketat serta hanya beberapa tenaga medis muapun paramedis yang menerima. "Nilai yang diterima dari APBD tidak sebesar dari APBN dimana pnerima dan jumlahnya sesuai edaran dari kemenkeu. Prosedurnya data penerima insentif dari APBN diusulkan ke provinsi dan kemenkes terlebih dahulu sehingga  tahapan prosedurnya panjang dan diverifikasi oleh kemenkes. Sedangkan yang menerima dari APBD itu lebih pendek prosedurnya dimana," paparnya. Data yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, besaran insentif bagi tenaga kesehatan dan non kesehatandi rumah sakit yakni,  dokter spesialis dihitung Rp500 ribu per hari, dokter umum dan gigi menerima Rp350 ribu per hari, bidan dan perawat mencapai Rp250 ribu per hari, serta tenaga kesehatan lainnya mencapai Rp200 ribu per hari, pengemudi ambulans Rp150 ribu per hari, dan petugas kebersihan ruang pelayanan Rp100 ribu per hari. Sedangkan untuk tenaga medis yang bekerja di puskesmas ditetapkan dokter umum dan gigi Rp200 ribu per hari, tenaga kesehatan lainnya Rp150 ribu per hari dan tenaga surveilans Rp150 ribu per hari. (sep/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait