PASAR KEMIS – Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tangerang melakukan pemeriksaan rutin ke pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Kemarin dilakukan pengawasan bahan olahan pangan di Pasar Rakyat Kecamatan Pasarkemis, Selasa (30/6). Kepala Loka POM Tangerang Wydia Savitri mengatakan, pengawasan obat dan makanan rutin dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen. Ia menuturkan, produk olahan pangan yang diperiksa diambil dari tempat yang berbeda-beda dari satu pasar. “Kita lakukan random sampling bahan olahan pangan seperti mie kuning hingga harum manis. Kita ambil dari pedagang yang berbeda-beda. Ini pemeriksaan rutin. Petugas yang ditempatkan memakai masker, penutup wajah (face shield), sarung tangan dan penutup kepala. Ini sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (30/6). Wydia menuturkan, setelah dilakukan sampling bahan olahan pangan diuji dengan metode rapid test kit dengan empat parameter bahan berbahaya pangan. Mulai dari formalin, boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow. “Setelah kita lakukan pengujian terdapat dua sampel yang diduga mengandung bahan berbahaya pangan. Satu sampel berisi harum manis kita duga mengandung Rhodamin B dan satu sampel lagi berisi mie kuning diduga mengandung formalin,” jelasnya. Ia mengatakan, ada 24 sampel yang diperiksa di Pasar Rakyat Kecamatan Pasarkemis. Di mana dua sampel dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ia menegaskan, akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan berbahaya di mie kuning dan harum manis. “Rhodamin B dan Formalin merupakan bahan yang berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi. Bisa menyebabkan gagal ginjal, memicu kanker dan kerusakan pada hati. Apabila dikonsumsi anak bisa menyebabkan gangguan pada daya ingat,” jelasnya. Diketahui, mie kuning merupakan produk olahan pangan yang bisa disajikan berbagai hidangan seperti mie ayam, mie goreng puyuh dan berbagai menu jajanan sekolah. Adapun, harum manis banyak dijumpai sebagai penyedap manis di menu bolu, jus dan menu jajanan sekolah. Wydia mengimbau, warga yang akan membeli makanan, obat dan olahan lain agar mengecek keamanan pangan secara mandiri. “Kami mengajak masyarakat berhati-hati sebelum membeli produk. Ingat selalu cek keamanan label, izin edar, dan tanggal kedaluarsa,” pungkasnya. (sep)
Mie Mengandung Formalin di Pasar Rakyat
Rabu 01-07-2020,03:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,22:09 WIB
Pegawai Harus Respons Cepat Aduan Warga
Senin 18-05-2026,18:47 WIB
Kontingen Pasar Kemis Juarai O2SN di Berbagai Cabang Olahraga, SD Kecamatan Pasar Kemis Borong Medali
Senin 18-05-2026,21:39 WIB
Perumahan Kota Serang Minim TPU
Senin 18-05-2026,19:55 WIB
Desa Sodong Kembangkan Eduwisata Pertanian, Jadi Tempat Belajar Mahasiswa dan Pelajar
Senin 18-05-2026,21:08 WIB
Pemkot Tangsel Kembangkan Sistem Pengelolaan Aset Terpadu
Terkini
Senin 18-05-2026,22:10 WIB
Bumil Tak Perlu Antre Saat Terima Bantuan
Senin 18-05-2026,22:09 WIB
Pegawai Harus Respons Cepat Aduan Warga
Senin 18-05-2026,22:07 WIB
Pemdes Lontar dan PLTU Bangun TPST
Senin 18-05-2026,22:05 WIB
Wabup Gelar Isbat Nikah 1000 Pasangan, Tanpa Menggunakan APBD dan Tidak Dipungut Biaya
Senin 18-05-2026,22:05 WIB