RAJEG --Aksi unik dilakukan oleh AA (30) warga Perum Taman Rajeg Mulya, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku ini rela melibatkan sang istri FC (30) dan kedua anaknya untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Leles Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Jumat, 29 Mei 2020. Terjerat hutang senilai Rp50 juta menjadi faktor utama pasangan suami istri (pasutri) ini, nekat melakukan aksi curanmor dengan membawa kedua anaknya yang masih berusia 4 dan 7 tahun. Mereka mengajak kedua anaknya lantaran tidak ada orang yang menjaga saat hendak ditinggalkan di rumah. Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pasutri ini mereka berboncengan dengan kedua orang anaknya untuk mencari sasaran kendaraan bermotor. Saat sasaran ditemukan, AA pun turun dan menuju lokasi terparkirnya kendaraan. “Barulah AA mencuri kendaraan, sementara istri dan anaknya berjaga di motor yang masih menyala,” ujar Ade saat ungkap kasus di Mapolsek Pasar Kemis, Rabu (24/6). Ia melanjutkan, setelah berhasil menggasak kendaraan curian tersebut, keduanya langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Di dalam perjalanan, sang istri dan kedua anaknya pulang menuju rumah, namun sang ayah pergi menuju daerah Kalideres untuk menjual motor curian tersebut. “Uang yang digunakan dipakai untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. Hal ini terungkap, jelas Ade, berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di TKP oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis. Polisi berhasil menganalisa indentitas kendaraan motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. “Identitas pemilik kendaraan pun dicek dengan melibatkan Samsat Polda Metro Jaya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Rajeg, dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Aerox yang digunakan untuk tindak kejahatan tersebut,” pungkasnya. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, terlebih untuk mendeteksi keberadaan penadah. Kedua anaknya saat ini tengah diasuh oleh keluarga tersangka dan polisi akan berkoordinasi dengan DPPPA untuk penanganan kondisi psikologinya. “Atas perbuatannya, pasutri tersebut kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.(rls/mas)
Terlilit Hutang, Ayah Libatkan Anak dan Istri Curi Motor
Kamis 25-06-2020,04:30 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :