Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Jumat 19-06-2020,03:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana umum dari berbagai perkara yang telah selesai disidangkan, Kamis (18/6). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut. Wirajana mengatakan, ada 251 perkara tindak pidana umum maupun pidana khusus sepanjang periode tahun 2020 yang telah disidangkan oleh Jaksa sebagai eksekutor di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. "Ini adalah kegiatan rutinitas Kejaksaan sebagai eksekutor, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah inkrah," ujarnya. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Haerdin menyebutkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 kilogram, ganja 3 kilogram, Ketamine dan Caffeine 1,33 kilogram, Happy Five 305 butir, ekstasi 50.341 butir, heroine 3,5 gram, gorilla 0,243 gram, tramadol dan obat polos 421 butir. Barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu handphone berbagai merk sebanyak 625 unit, senjata api rakitan 20 pucuk, senjata tajam 64 bilah, timbangan elektrik, bong, koper, pakaian dan kunci leter T. "Semua barang bukti tersebut dari 251 perkara yang sudah selesai disidangkan atau mempunya hukum tetap," kata Haerdin. Disinggung mengenai Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kajari mengatakan, pelayanan di Kejari Kota Tangerang sudah sangat bagus. "Seperti pelayanan tilang yang digelar setiap Senin sampai Kamis dilayani dengan baik. Sedangkan pada hari Jumat dialihkan pelayanan tilang di Mal Bale Kota agar tidak ada penumpukan yang hendak mengambil tilang SIM maupun STNK," ujar Kajari. Dengan berjalannya Wilayah Integritas WBK, WBBM, kami penegak Hukum khususnya Kejaksaan, akan semakin meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, kami sudah membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kantor Pelayanan Hukum buat Masyarakat, tutup Kajari. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait