Langgar PSBB, Dihukum Menyapu Jalan

Kamis 14-05-2020,04:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Pemkot Tangerang akan menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hukuman yang akan diterapkan, tilang dan hukuman fisik push up, hingga menyapu jalan. Warga juga harus menjalani rapit test. Jika hasilnya reaktif, akan langsung di kirim ke RSUD Kota Tangerang. Langkah tersebut dilakukan, untuk membuat efek jera kepada masyarakat Kota Tangerang yang melanggar PSBB. "Akan ada tindakan tegas bagi yang melanggar PSBB. Sejak diberlakukan PSBB terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan. Agar wabah ini cepat mereda, kami akan melakukan tindakan disiplin bagi warga yang melanggar PSBB," kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, langkah tegas yang diambil tersebut untuk menekan penyebaran virus Corona. Karena, selama PSBB banyak sekali warga yang melanggar PSBB. "Di PSBB tahap I, kita masih memberikan imbuan dan juga memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker. Untuk kali ini, terhitung besok (hari ini) yang melanggar aturan PSBB akan kami tangkap dan dilakukan rapid tes. Jika terbukti positif terpapar, maka akan langsung di kirim ke RSUD Kota Tangerang," ujarnya saat di hubungi Tangerang Ekspres, Rabu (13/5). Ivan menambahkan, pemkot bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli ke 13 kecamatan. Jika dalam patroli tersebut ada yang melanggar, maka akan dibawa ke petugas untuk dilakukan tes. Intinya, sanksi tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang cuek terhadap PSBB. "Untuk di chek point juga sama. Warga yang melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas. Pemberlakuan sanksi ini, akan diterapkan selama tiga hari ke depan,"paparnya. Ia menjelaskan, akan ada sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum. Seperti menyapu jalan. Tetapi hal tersebut akan dilihat dulu tiga hari kedepan. Jika masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sosial. "Untuk sanksi sosial, para pelanggar akan dikenakan pakaian oranye, mereka diwajibkan membersihkan fasilitas umum yang ada di Kota Tangerang. Sebenarnya kita juga ingin memberikan denda, tetapi dengan kondisi seperti ini tidak mungkin. Makanya sanksi sosial yang akan kami berikan,"ungkapnya. Ivan mengimbau, warga untuk patuh dalam aturan PSBB di Kota Tangerang. Bagaimana bisa mau terlepas dari penyerbaran virus Corona jika masih ada warga yang tidak peduli. "Kita tidak tahu, apakah diri kita ini membawa virus atau tidak. Makanya adanya PSBB ini, untuk menghindari penyebaran virus corona. Harusnya memang, warga yang tidak ada kepentingan mendesak, untuk tidak keluar rumah. Kalaupun ingin keluar, wajib menggunakan masker,"pungkasnya. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan, siap dan tegas dalam menegakkan sanksi dalam aturan PSBB. Bahkan, warga yang masih membandel akan di berikan sanksi tegas sesuai keputusan pimpinan. "Jadi tidak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang melanggar PSBB, kami akan tindak tegas. Jadi mulai besok (hari ini) sanksi tersebut akan kami terapkan. Hal itu demi kebaikan bersama agar penyeberan virus Corona di Kota Tangerang tidak semakin luas," tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait