Dua Mal Ditutup Paksa, Melanggar Autran PSBB dan Protokol Covid-19

Senin 11-05-2020,02:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA-Pusat perbelanjaan, Giant Citra Raya dan Ramayana, Kecamatan Cikupa ditutup paksa Satpol PP Kabupaten Tangerang. Karena diduga melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keduanya tetap membuka usaha menjual barang-barang selain sambako. Dalam aturan PSBB, untuk pusat perbelanjaan hanya boleh menjual sembako. Kedua tempat perbelanjaan itu tak jauh dari Chek Point PSBB, tidak lebih dari 500 meter. Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang menilau penutupan kedua mal tersebut terlambat. Karena, ditutup setelah viral di media sosial. Tindakan penyegelan berawal dari viralnya video yang berisi masih dibukanya tempat perbelanjaan dengan kerumunan pembeli. Sabtu (9/5), Satpol PP menutup paksa kedua pusat perbelanjaan itu. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, kedua tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman Umum, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Bambang menegaskan, penutupan pusat perbelanjaan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan mengerahkan 30 personel yang dipimpin kepala bidang penegakan dan penindakan perda. "Kita berikan penjelasan dan pemahaman tentang Perbup 20 tahun 2020 disertai teguran. Apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan selama penerapan PSBB. Kita juga berikan informasi tentang virus Covid-19 dan cara-cara yang dimungkinkan untuk meminimalisir penyebaran virus kepada manajemen Plaza Sahabat dan Toko Ria Busana Kecamatan Balaraja. Kita juga melakukan penyegelan atau penutupan bagi mal, toko baju berskala besar berdampak berkumpulnya orang atau tidak adanya jarak yang melanggar PSBB. Yakni Giant Citra Raya dan Ramayana Kecamatan Cikupa," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (10/5). Bambang menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan didapat adanya aktivitas di pusat perbelanjaan Giant Citra Raya yang menjual pakaian yang merupakan usaha yang tidak diperbolehkan dalam PSBB dalam mal ataupun sejenisnya. Ia mengungkapkan, juga ditemukan adanya warga yang membeludak, di luar dari kapasitas. Manajemen tidak mampu menjalankan protokol Covid-19 berupa jaga jarak di antara pengunjung, sehingga social distance hampir tidak ada batas. "Kita juga menemukan manajemen tidak mencatat pegawai yang datang dan pulang di bawah suhu 37 derajat celcius. Tetapi hanya mencatat pegawai yang bersuhu di atas 37 derajat celcius dan itupun tidak ditindaklanjuti. Karenanya kita melakukan tindakan penutupan atau penyegelan sementara. Juga kita pasang garis line Satpol PP dan memasang stiker penutupan dengan pelanggaran Perbup PSBB terhadap Giant dan Ramayana Cikupa. Pihak manajeman maupun perwakilan manajeman juga ada dan turut menyaksikan pemasangan stiker," ujarnya. Bambang menerangkan, sebagai catatan pihak manajemen Giant Citra Raya melakukan penolakan dan tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) penyegelan. Namun tim penegakan perda dari Satpol PP tetap melaksanakan penyegelan dan penutupan sementara. "Dalam hal ini, pengecualian usaha sembako. Apabila dari pihak managemen telah melakukan evaluasi dan melaksanakan protokol Covid-19 sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (antisipasi membeludak) maka manajamen Giant diberikan kesempatan dalam hal usaha sembako," tegasnya. Sementara, anggota DRPD Kabupaten Tangerang Fraksi PDIP Deden Umardani mengatakan, ada sesuatu antara Satpol PP dengan pihak manajeman swalayan. Ia mencermati dari dua kasus penyegelan dan penutupan sementara pusat perbelanjaan di Kecamatan Cikupa. Ia mengungkapkan, keterlambatan Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan aturan maupun penerapan PSBB melakukan tindakan pencegahan dan hanya menunggu warga memviralkan video membeludaknya pengunjung di pusat perbelanjaan. "Dengan dibukanya Ramayana Sabar Subur ketika berlakunya PSBB, apalagi terletak di jalan nasional, tidak mungkin Satpol PP tidak tahu. Secara logika pasti tahu. Karena hanya berjarak 200 meteran ke Chek Point Citra Raya. Belum lagi Ramayana yang tetap buka, terlebih Giant yang justru berseberangan dengan chek point. Jadi sangat tidak mungkin Satpol PP tidak tahu. Setelah diramaikan masayarakat Cikupa melalui media sosial baru ada penutupan. Jadi jangan-jangan ada izin yang diam-diam. Wajar jika masyarakat termasuk saya, beranggapan ada sesuatu terkait bukanya pasar swalayan di masa PSBB," tegasnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait