Perekaman KTP Elektronik Ditunda, Pelayanan Gunakan Sistem Online

Jumat 08-05-2020,03:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan menunda perekaman KTP elektronik. Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri nomor 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020 lalu. "Berdasarkan surat itu, khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, maka ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat mendesak," kata Wahyu Kurniawan, Staf Pelayanan Kantor Kecamatan Pasar Kemis, di ruangan kerjanya, kemarin. Meskipun ditunda, perekaman KTP-el masih bisa dilaksanakan apabila bersifat mendesak, namun dengan penanganan khusus dalam pelaksanaan perekaman. Yakni petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan penularan Covid-19. "Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, diantaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didisinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun atau menggunakan handsanitizer," kata Wahyu, jelasnya. Di sisi lain, lanjut Wahyu, meski perekaman KTP-el ditunda, pelayanan administrasi kependudukan lain tetap berjalan. Dengan mengutamakan pelayanan online. Seluruh permohonan dan dokumen administrasi kependudukan masyarakat dapat dikirim secara elektronik melalui WhatsApp. "Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah. Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," paparnya. Wahyu menjelaskan, selama pandemi Covid-19, untuk permohonan cetak KK dan surat keterangan pindah antar kecamatan, pengajuan cetak KTP, surat keterangan pindah keluar, dan surat keterangan pindah datang dapat menghubungi nomor WA. "Nanti setelah surat-surat selesai, dapat diambil di Kantor Kecamatan Pasar Kemis. Apabila surat-surat selesai, akan dikonfirmasi," kata Wahyu, pungkasnya. Sementara itu, Kirun, salah seorang warga Gelam, Kecamatan Pasar Kemis, mengaku meski pelayanan yang diberikan pihak Kecamatan Pasar Kemis secara online, namun tidak mengurangi kualitas pelayanan. Justru warga asli Brebes, Jawa Tengah ini merasa tidak repot harus pulang pergi ke kantor kecamatan. Kata Kirun, untuk membuat cetak kartu keluarga, ayah tiga orang anak ini cukup mengirimkan data-data atau persyaratan ke nomor WA operator pihak Kecamatan Pasar Kemis. Pada saat itu, salah satu persyarakatn yang Kirun lampirkan kurang. Maka pihak operator WA Kecamatan Pasar Kemis langsung menghubungi balik dirinya. Pada saat itu juga Kirun langsung mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan. Berselang beberapa hari, dirinya dihubungi pihak operator Kecamatan Pasar Kemis. Kata Kirun, pencetakan kartu keluarga yang diinginkannya sudah jadi. “Justru dengan pelayanan online seperti ini menjadi memudahkan masyarakat. Saya tidak usah bulak balik ke kantor kecamatan. Tentunya persyarakatan harus lengkap, sehingga prosesnya tidak lama,” tegas buruh sepatu di pabrik ini. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait