Gerakkan RT/RW untuk Mengawasi dan Mengedukasi Warga

Selasa 14-04-2020,06:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Pembatasan sosialisasi berskala besar (PSBB) Pemkab Tangerang punya waktu lima hari kerja untuk mensosialisasikan PSBB kepada warga. Rencananya PSBB akan diterapkan mulai Sabtu (18/4). Diketahui, ada 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan 274 desa dan 28 kelurahan serta berpenduduk hampir 3,9 juta jiwa. Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan, sebelum pelaksanaan PSBB, persiapan pertama adalah kesiapan tenaga medis, sarana dan pra-sarana lainnya. Berikutnya sosialisasi kepada warga. "Nah ini yang penting. Bagaimana warga memahami pentingnya PSBB. Warga paham bagaimana berkendara sesuai dengan protokol penunggalan Covid-19. Keluar rumah untuk aktivitas yang perlu dan mendesak saja. Bagaimana cara industri tetap bekerja," jelasnya. Untuk industri, ada 8 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi. "Bagaimana industri yang di luar 8 sektor tersebut. Ini yang harus kami rumuskan sebelum pelaksanaan PSBB. Kita memiliki aturan baku. Baik aturan gubernur maupun turunannya seperti peraturan bupati atau walikota. Jadi bukan semata-mata PSBB ini orang tidak boleh beraktivitas, harus tinggal di rumah semuanya. Kami juga harus mempersiapkan perangkat yang bisa mengawasi dan mengedukasi kepada warga," jelasnya. Zaki akan menggerakkan seluruh RT dan RW yang menjadi gugus terdepan dalam mengawasi dan edukasi warganya di lingkungan masing-masing. Untuk diam di rumah. Kalau mereka harus keluar rumah, harus pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan. "Jadi, tahapan-tahapan itu tidak sederhana. Walaupun kita saat ini menjalankan bagian dari PSBB. Meliburkan sekolah, bekerja di rumah, yang bisa dikerjakan di rumah. Bahkan, sekarang banyak yang bertanya, bagaimana sektor industri. Karena kita tidak mungkin menghentikan pendapatan masyarakat," ungkapnya. Ia mengakatan sosialisasi penerapan PSBB dilakukan ketika peraturan gubernur (Pergub) Banten sudah terbit. Ia menerangkan, aturan gubernur menjadi acuan petunjuk pelaksanaan dan teknis PSBB di Tangerang Raya. Menurutnya, sosialisasi bisa dimulai pada Rabu, Kamis hingga Jumat. “Pengaturan transportasi, industri, kegiatan ekonomi masyarakat dan lainnya nanti ada di peraturan gubernur. Mudah-mudahan satu hari ini sampai besok (hari ini) bisa selesai pergubnya,” tegasnya kepada awak media melalui video conference, Senin (13/4). Zaki menegaskan, pemkab mengikuti apa yang dituangkan dalam Pergub dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang. Ia mengungkapkan, penerapan PSBB dimulai pada Sabtu setelah menggelar rapat koordinasi melalui teleconference bersama gubernur. “Tidak usah dibeda-bedakan. Pokoknya apa yang ada di pergub, itu yang kita laksanakan. Disepakati waktu pelaksanaan kalau tidak diubah disepakati Sabtu (18/4) pukul 00.00 WIB. Bukan di hari Minggu,” tegasnya. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengharapkan sosialisasi penerapan PSBB melibatkan seluruh stakeholder. Menurutnya, perlu melibatkan tokoh dan pemuka agama di setiap desa agar ada peran tokoh sentral. Ia menegaskan, imbauan ataupun penerapan PSBB berlaku di seluruh Kabupaten Tangerang tidak melihat desa mana yang aman atau tertular Corona. Hanya saja, perlunya pelibatan seluruh stakeholder sosialisasi secara massif mengenai pembatasan sosial. “Karena ada satu desa yang merasa tidak mungkin Corona sampai ke wilayahnya, karena berbagai pertimbangan. Tetapi kalau kita lihat dari asas kepatuhan terhadap pemimpin, maka tanpa kecuali semua wajib patuh dan taat terhadap instruksi, arahan dan imbauan kepala dearah. Kholid melanjutkan, pemberlakukan PSBB pada Sabtu besok perlu dikaji agar saat pelaksanaan berjalan efektif dan maksimal. “Prediksi saya apabila diberlakukan Sabtu besok, pertanyaan saya efektif tidak, maksimal tidak. Kalau memang dianggap kurang efektif dan maksimal lebih baik menunda dua atau tiga hari kedepan. Agar betul-betul maksimal. Sekarang saja kita lihat belum maksimal. Saya masih belum optimis. Kalau belum ada sosialisasi secara massif dengan melibatkan tokoh dan pemuka agama di setiap desa,” jelasnya. Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Tangerang Harry Rumawatine mengatakan, perumahan karyawan terjadi hampir di semua pabrik sudah berjalan. “Pengusaha belum ada pemasukan. Untuk karyawan tetap, maka dapat tunjangan hari raya dan gaji walaupun tidak masuk. Sedangkan tenaga kerja harian dan kontrak sudah banyak yang dirumahkan. Kita saat ini menunggu petunjuk bidang usaha mana yang boleh berjalan dan tidak selama PSBB,” ujarnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait