JAKARTA-Organisasi kesehatan dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi. Isinya, meminta kepada semua orang, baik yang sehat maupun yang sakit, tetap menggunakan masker. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menganjurkan masyarakat menggunakan masker kain tiga lapis. "Tiga lapis dalam masker akan meningkatkan efektivitas masker dalam menangkal virus," ujarnya. Ia mengungkapkan, sesuai hasil penelitian masker kain dapat menangkal virus sampai 70 persen. "Masyarakat dapat membuat masker dari kain. Bisa dengan cara dijahit secara manual atau menggunakan mesin," ujarnya. Selain itu, sebelum menggunakan masker kain harus memastikan tangan untuk memasangnya bersih. Wiku mengatakan penularan Covid-19 melalui droplet yang masuk ke dalam tiga pintu utama yaitu mata, hidung, dan mulut yang dibawa oleh jari. Dia menganjurkan masker kain sebaiknya diganti, dicuci dengan sabun secara rutin apabila mulai basah terkena cairan hidung dan mulut. "Tapi masyarakat juga harus tetap jaga jarak saat berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter. Apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah," katanya. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto meminta agar seluruh masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. "Mulai hari ini (Minggu, 5/4 -red), sesuai rekomendasi dari WHO, kita jalankan 'masker untuk semua'. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," katanya di Graha BNPB. Dia meminta masyarakat menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali. "Gunakan masker kain, karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit. Ketika kita di luar rumah," papar Yuri. Lebih lanjut, ia memberikan paparan mengenai penggunaan dan cara mencuci masker kain agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus Corona. "Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci," kata dia. "Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker. Menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki," sambungnya. Aturan wajib pakai masker bagi setiap orang dan penumpang angkutan umum harus diterbitkan. Aturan tersebut dinilai sangat efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta dengan tegas agar seluruh pengelola transportasi umum Jakarta yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta mewajibkan para penumpangnya menggunakan masker. "Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan naik kendaraan umum," katanya Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta yang diterima redaksi, Minggu (5/4). Anies meminta aturan itu segera disosialisasikan dalam waktu satu minggu ke depan tepatnya mulai dari Senin (6/4). "Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di stasiun, halte, bis atau gerbong," katanya. Nantinya, kebijakan wajib menggunakan masker selama masa tanggap darurat Covid-19 wajib dipatuhi mulai 12 April. Salah satu pengelola transportasi massal, TransJakarta sudah lebih dahulu mengambil kebijakan tersebut. "Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo. Aturan tersebut berdasar pada seruan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Tempat Umum mencegah penyebaran COVID-19. Dalam seruan itu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang dapat dicuci serta digunakan kembali sehingga dapat mengurangi peredaran masker medis yang saat ini sudah langka. (gw/fin)
Semua Wajib Pakai Masker, Tak Pakai Masker Dilarang Naik Angkutan Umum
Senin 06-04-2020,05:41 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :