Anggaran Pilkada Buat Corona, Tunggu Ketentuan Pusat, Masuk Kajian Pemkot Tangsel

Jumat 03-04-2020,05:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Bangsa Indonesia saat ini sedang dilanda wabah Covid-19 atau virus corona, termasuk di Kota Tangsel. Hal ini tentu saja membuat pelaksanaan Pilkada serentak yang semula akan dilaksanakan 21 September 2020 resmi ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait penundaan tersebut, ada tiga opsi yang bisa dipilih, yakni tiga bulan sampai 9 Desember 2020, 6 bulan sampai 17 Maret 2021 dan satu tahun sampai 29 September 2021. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kemungkinan akan membuka beberapa opsi terkait penundaan tersebut. Seperti akan ada peninjauan anggaran penyelenggaraan Pilkada untuk penanggulangan wabah virus corona. "Hal ini dimungkinkan dilakukan karena terkait anggaran untuk penanganan covid,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4). Pak Ben menambahkan, sampai saat ini dirinya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk mengalihkan anggaran tersebut dalam penanganan virus corona. Saat ini, anggaran yang ada di KPU atau Bawaslu juga belum tentu digunakan untuk gugus tugas percepatan penanganan virus corona karena, belum sampai tahap seperti itu. Namun, menurut mantan birokrat Pemkab Tangerang ini kemungkinan akan menjadi evaluasi dulu berapa kebutuhan total biaya penanganan virus corona. "Harus kita ketahui dulu kebutuhan secara detail yang nantinya akan diketahui totalnya dan sumber-sumbernya dari mana saja,” tambahnya. Penyuka jengkol ini menuturkan, peninjauan anggaran-anggaran tersebut termasuk APBD keseluruhan untuk penanganan wabah virus corona. "Kita tidak bisa putuskan sendiri dan harus mendapat persetujuan ataupun perintah dari Kementerian Keuangan terkait pengunaan anggaran Pilkada dan lainnya," jelasnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait