367 ASN Pemkab Mangkir

Selasa 04-07-2017,09:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA–Setelah masa liburan Idul Fitri 1438 Hijriah berakhir, ratusan Aparataur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang mangkir pada hari pertama masuk kerja, kemarin. Berdasarkan data Bidang Telematika Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, tercatat 367 Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum ngantor. " Sebagian besar tidak memberikan alasan," kata Kepala Bidang Telematika Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Bambang Ismail, yang ditemui Tangerang Ekspres di Kantornya, kemarin. Bambang sendiri tidak memberikan penjelasan rinci terkait jumlah yang izin atau yang tidak masuk tanpa alasan jelas alias bolos. Dibandingkan jumlah pegawai Pemkab yang ada, jelas Bambang, jumlah tersebut, terbilang kecil. Berdasarkan absensi secara online, kata Bambang lagi, 90,52 persen pegawai ASN yang masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 63 SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) termasuk di tingkat kecamatan. Secara terpisah, Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya menegaskan, akan ada langkah tegas berupa pemberian pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) sebesar 25 persen. Hal itu, jelas Surya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 152 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Tangerang Nomor 9 tahun 2016 tentang Hari, Jam Kerja, dan Faktor Pengurang TPP Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Tangerang. “Tetapi yang tidak hadir ini nanti kita laporkan ke Pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar), apakah ada sanksi lain atau tidak karena masa cuti sudah diatur oleh pemerintah pusat,” kata Surya saat ditemui di ruang kerjanya. Dia menegaskan, pegawai ASN tidak boleh main-main dengan pekerjaan, sebab sangat berdampak pada pelayanan publik. Setiap PNS tidak dapat cuti selain yang telah ditentukan oleh pemerintah, terkecuali jika yang bersangkutan memiliki bukti yang kuat mengenai alasan ketidakhadirannya, seperti menyertakan surat keterangan dokter apabila sakit. Demikian juga jika ada keluarga yang meninggal dunia, harus dapat dibuktikan. Selain sanki pemotongan TPP, lanjut Surya, bagi PNS yang 48 hari berturut-turut tidak bekerja dalam setahun, akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Sementara itu, mengawali hari pertama masuk kerja, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan inspeksi mendadak ke empat kantor dinas. Sidak dilakukan Zaki usai memimpin upacara dihari pertama kerja serta halal bihalal bersama ratusan pegawai Pemkab Tangerang. Kunjungan pertama Zaki dimulai ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Tangerang. Di Disdukcapil, Zaki bergegas melihat pelayanan pembuatan e-KTP yang tiap harinya selalu dipenuhi oleh warga Kabupaten Tangerang. "Hampir 200 masyarakat sudah mendatangi Disdukcapil (membuat e-ktp)," ujar Zaki. Menurut Zaki, blanko e-KTP di Disdukcapil juga sudah mulai habis, untuk itu puhaknya telah meinta permohonan kepada Kemendagri untuk segera dikirm blanko yang baru. Dari Disdukcapil, Zaki melanjutkan sidak ke BP2T Kabupaten Tangerang. Di tempat itu, Zaki berkomunikasi dengan masyarakat pemohon izin yang tengah menyerahkan berkas permohonan izin usaha. "Bagaiamana? Sudah lengkap berkasnya? Dipersulit tidak?" tanyanya, dan dijawab pemohon, "Tidak pak, lancar," katanya. Dari BP2T, Zaki melanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Di Dinas LH, Zaki tak banyak mengecek setiap sudut ruangan, setelah itu Zaki melanjutkan perjalanan terakhirnya ke Dinas Perpustakaan Kabupaten Tangerang. Kepada Wartawan Zaki menegaskan, hari pertama kerja Pemkab Tangerang telah memulai pelayanan sampai pukul 16.00 WIB, baik pelayanan di SKPD maupun di kecamatan. Dalam kesempatan itu Zaki juga menginformasikan ada pelimpahan wewenang pelayanan dari SKPD ke kecamatan. "Jadi sebetulnya ada beberapa pelimpahan kewenangan nanti, salah satunya ada proses pembuatan SIUP dan TDP. Draf Perbup sudah kita siapkan, tinggal beberapa peraturan daerah saja," tandasnya.(mg-3/mg-14).

Tags :
Kategori :

Terkait