Disketapang Rutin Lakukan Pengawasan Keamanan Pangan

Kamis 02-04-2020,04:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK-Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) setempat selaku DInas teknis yang menangani keamanan dan mutu pangan di wilayah Kabupaten Lebak, walaupun baru berjalan tiga tahun menunjukkan aksinya dengan terus memantau dalam melakukan pengawasan keamanan pangan di pasar-pasar serta pembinaan produksen pangan segar asal tumbuhan di wilayah Kabupaten Lebak. Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lebak Rahmat Yuniar menuturkan, selain pengawasan keamanan pangan, pihaknya juga melakukan pengambilan sampel pangan untuk selanjutnya dilakukan uji laboratorium. "Alhamdulillah dibanding tahun sebelumnya capaian pangan aman di Kabupaten Lebak meningkat di tahun 2020 ini," kata Rahmat Yuniar, kepada Banten Ekspres, diruang kerjanya, Rabu (1/4). Menurutnya, keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah. Untuk itu, dia mengajak mari produksi dan konsumsi pangan yang aman dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas dalam mendukung Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata  unggulan nasional berbasis potensi lokal. "Sumber daya manusia yang berkualitas dapat kita wujudkan jika produksi dan konsumsi pangan aman dan menyehatkan," paparnya. Lanjut Rahmat, ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangkan pembangunan nasional untuk membentuk manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pangan yang aman dan bermutu juga sangatlah penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan, dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat. Ketidakamanan pagnan banyak terjadi di setiap rantai pangan mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, perdagangan sampai pangan dikonsumsi. "Adanya cemaran bahan berbahaya pada pangan seperti cemaran kimia, biologis dan cemaran fisik sangat membahayakan kesehatan kita semua," ungkapnya. Dikatakan, kejadian penyakit yang diakibatkan pangan yang tidak aman juga banyak terjadi, baik secara langsung seperti keracunan makanan maupun secara tidak langsung seperti penyakit degeneratif (tumor, kanker, kerusakan pada organ tubuh dll), tentunya ini dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan bahwa pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan. "Untuk itulah diperlukan upaya-upaya dari pemerintah daerah selaku pengatur dan pengawas keamanan pangan, dalam mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan serta mengakibatkan kerugian ekonomi," ucap Rahmat. (mg-5/and)

Tags :
Kategori :

Terkait