TANGERANG – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut kawasan Lippo Karawaci. Korbannya Andre (51), salah seorang pejalan kaki yang tewas setelah tertabrak mobil Honda Brio yang dikendarai Aurelia. Kecelakaan maut ini terjadi Minggu (29/3) lalu, saat korban sedang berjalan dengan anjing peliharaanya di lingkungan perumahan. Kanit Laka Lantas Polrestro Tangkot Ipda Heri mengatakan, setelah melakukan serangkian pemeriksaan, akhirnya Aurelia ditetapkan menjadi tersangka karena lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. "Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan mendalam, tetapi kita sudah tetapkan Aurelia menjadi tersangka. Kita belum bisa menjabarkan secara detail, karena masih dalam proses pemeriksaan,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Mapolrestro Tangkot, Selasa (31/3). Heri menambahkan, pada saat berkendara diduga Aurelia dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. Bahkan, pada saat mengendarai mobil, tersangka juga sedang memainkan handphone. "Dari hasil pemeriksaan kita, benar pelaku dalam pengaruh alkohol. Karena pada saat diperiksa ada botol alkohol jenis Solju yang ada di samping pintu kemudinya. Bahkan dia juga berkendara sambil memainkan handpone sehingga tidak konsentrasi dalam berkendara,"paparnya. Ketika ditanya adanya perlawanan dari tersangka kepada istri korban, Heri membenarkan, bahwasanya tersangka ini sempat marah dan menjambak istri korban karena kesal saat ditangi oleh istri korban di lokasi kejadian. "Benar sempat terjadi ribut kecil di lokasi kejadian, tetapi kita juga sedang dalami seperti apa kejadian tersebut,"ungkapnya. Atas kejadian tersebut, tersangka Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dalam hal kecelakaan sebagaimana l pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ran)
Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Brio, Sopir Diduga Mabuk
Rabu 01-04-2020,04:29 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :