Satpol PP Segel Bangunan Di Benda

Selasa 17-03-2020,05:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menyegel sebuah bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Senin (16/3). Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang sedang dibangun melanggar Peraturan Daerah (Perda), apalagi sudah beberapa kali dipantau bangunan tersebut tidak mempunyai izin untuk membangun. Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang Ghufron A Falfeli mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah sehingga dilakukan penyegelan. Harusnya pemilik bangunan bisa membuat izinnya dan melengkapi persyarartannya, karena tidak ada maka disegel. "Ada empat Peraturan Daerah yang dilanggar, diantaranya tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk itu, kami melakukan tindakan tegas segel terhadap bangunan tersebut,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di lokasi penyengelan. Ghufron menambahkan, Satpol PP sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot papan segel sampai dengan IMB terbit. Karena itu sudah menjadi aturan di Kota Tangerang untuk melakukan pembangunan, jangan sampai melanggar aturan jika tidak ingin dilakukan penyegelan. "Kami sarankan agar pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB bila sudah keluar ijinnya, segel akan di buka kembali. Tetapi jika belum ada maka jangan sekali-kelai melakukan kegiatan di lokasi tersebut, dan kami akan melakukan pengawasan,"paparnya. Ia mengimbau, masyarakat Kota Tangerang siapapun orangnya untuk tertib dan mematuhi Perda yang dimiliki Kota Tangerang, terlebih jika ingin mendirikan bangunan seharusnya mengurus administrasi terlebih dahulu. "Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang kepada siapapun untuk berinvestasi, namun harus tetap mengikuti Peraturan dan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang. Jadi jika ingin membangun semua adminstrasi harus dipenuhi,"ungkapnya. Gufron menjelaskan, dirinya tidak akan pandang buluh jika ada bangunan yang melanggar aturan di Kota Tangerang. Siapapun pemiliknya jika melanggar maka harus ditertibkan, karena di Kota Tangerang ini mempunyai Perda untuk mengatur itu. "Kami menjalankan perintah sesuai dengan Perda, maka itu kami tidak akan pandang buluh siapapun pemiliknya jika melanggar Perda maka kami akan segel. Jadi semua masyarakat harus memperhatikan Perda yang dimiliki Kota Tangerang,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait