SERANG – Komisi I DPRD Banten menilai fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sudah tidak optimal. Hal itu dikarenakan dalam setiap melakukan rotasi maupun pengisian jabatan pemerintah daerah baik provinsi hingga kabupaten/kota wajib melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Anggota Komisi I DPRD Banten, Sofwan Haris menilai, saat ini kewenangan rotasi, mutasi dan pengisian jabatan tergantung KASN. Padahal, untuk melakukan rotasi hingga mutasi merupakan prerogatif Kepala Daerah setempat yakni Gubernur Banten. “Ngapain harus ada open bidding (lelang jabatan) kalau ada Baperjakat. Apa kerjanya Baperjakat,” kata Sofwan saat dihubungi melalui telepon, Minggu (8/3). Politis Gerindra itu juga menilai, open bidding yang dilakukan oleh Pemprov Banten terindikasi setingan.“Saya baca kemarin Pak Gubernur memberikan klarfikasi seolah-olah harus ada rekomendasi dari KASN. KASN menangani dalam hal apa. Menurut saya KASN menangani kalau ada ASN (aparatur sipil negara) yang salah,” katanya. Menurut Sofwan, open bidding sendiri merupakan hasil yurisprudensi seluruh pemerintah daerah ke DKI Jakarta ketika masih dijabat oleh Gubernur Joko Widodo. “Itu identik ikuti Pak Jokowi ketika masih (gubernur) Jakarta. Padahal ada nggak lelang jabatan. Regulasinya dimana? Sok coba cari. Karena seluruh (pemerintah daerah) ambil yurisprudensinya ke Jakarta. Dan itu cuma pencitraan politik doang,” ujarnya. Lebih lanjut, Sofwan menjelaskan, pihaknya juga menemukan sebuah kejanggalan terkait pengisian jabatan. Dimana salah satu pos jabatan diisi oleh seorang pegawai staff. “Kalau mutasi, promosi itu sudah biasa. Yang nggak biasa itu kekosongan (jabatan) dijabat pelaksana tugas (plt) berasal dari staff. Langsung jabatan strategis. Ini mau dijadiin apa? Bagamaimana tugas dan fungsinya Baperjakat, Inspektorat dan Biro Hukum,” jelasnya. “Kecuali pejabat dari samping (jabatan setara) atau dari atas baru boleh, ini staff loh. Kabid dan Kasi (plt) ada yang dari staff,” sambungnya. Selain proses lelang jabatan dan rotasi mutasi, lanjut Sofwan, pihaknya juga menyoroti penempatan dan pengangkatan kepala sekolah SMA/SMK di Banten. Bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, banyak kepala sekolah yang masih dijabat oleh Plt. “Kepala sekolah itu Plt banyak, udah berapa tahun nggak diangkat-angkat. Tiga tahunan. Dan itu sekarang di Plt kan oleh kepala dinasnya. Lah wong kepala dinasnya plt dari mana dasarnya. Kan Plt nggak boleh mengusulkan kebijakan stratgeis, kalau dia sudah definitif baru bisa. dan yang boleh mem Plt kan itu atas dasar usulan dari dinas dan di tandatangani oleh Sekda atau Gubernur,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai saat ini dirinya seperti tidak mempunyai otoritas dalam melakukan pergantian pejabat. Hal itu dikarenakan dalam proses pergantian jabatan harus terlebih dahulu melapor kepada KASN. Lebih lanjut, dikatakan WH, yang menjadi persoalan adalah Pemprov Banten tidak bisa mendesak KASN. Menurut WH, seharusnya Gubernur Banten selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Banten dapat diberikan keleluasaan dalam melakukan pengisian jabatan di lingkup pemerintahan provinsi. “Harusnya diberi otoritas ke gubernur untuk menentukan pilihan. Karena gubernu yang tahu, gubernur pemakainya, ownernya. Tapi ini kan nggak bisa. Harus ada (syarat) administratif yang terpenuhi. Kalau mau ganti lapor dulu. Ini dilaporkan ke sana (KASN) mau diganti yah ribut,” ujarnya.(tb/and)
Komisi I: Fungsi Baperjakat Sudah Tak Optimal
Senin 09-03-2020,03:55 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :