SERANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan Pemprov Banten tidak dapat melakukan rotasi mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan untuk posisi Asda I dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didndikbud) Banten. Hal itu menyusul belum adanya titik temu hasil lelang jabatan untuk dua posisi eselon II di lingkup Pemprov Banten. Infromasi yang dihimpun, Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama belum bisa menentukan tiga besar terhadap lelang jabatan dua JPT Pratama di lingkungan Pemprov Banten. Komisioner KASN Bidang Penerapan dan Pengawasan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati mengatakan, KASN hingga kini belum menerima hasil pleno dari Pansel. Terkait tidak adanya tiga besar, dirinya menilai, maka lelang jabatan harus diulang kembali. “Itu akan diulang, karena enggak ada calon, kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kan memasalahkan tiga nama dari pansel. Kalau enggak ada tiga nama milih dari mana. Kalau sudah gagal lagi boleh, harus di ulang lagi,” kata Sri saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, kemarin. Meski begitu, Sri mengaku, proses rotasi mutasi dapat dilakukan jika proses lelang jabatan yang kedua kali juga tidak menemukan tiga besar. “Kecuali dua kali enggak ketemu. Ini kan sekarang mau open bidding (lelang jabatan) lagi, enggak boleh (mutasi). Di Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) diebutkan jika dua kali enggak ketemu baru mutasi,” katanya. “Seleksi terbuka dulu, calonnya itu ada yang satu (OPD) ada satu (orang) dan ada yang satu lagi ada dua (orang) dan tidak ada nilai 70,” sambungnya. Sekertaris Pansel lelang JPT Pratama di Lingkup Pemprov Banten, Komarudin mengaku pihaknya sudah menyerahkan hasil akhir proses lelang jabatan secara manual ke KASN. Hal itu karena Sistem Jabatan Tinggi (Sijapti) terdapat kendala. “Yang jelas kita telah sampaikan ke KASN nanti kita tunggu rekomendasi, versi sijapti kan enggak bisa karena menunya enggak ada di poin tertentu itu. Makanya kita sampaikan secara manual, belum sampai ke komisioner, pasti belum nerima,” kata Komarudin. Terkait tidak ditemukanya tiga besar untuk hasil lelang jabatan Kepala Dindikbud dan Asda I, Komarudin mengaku, dirinya belum bisa membuka informasi tersebut masih menunggu rekomdasi dari KASN. “Saya belum bisa buka nanti aja,” ujarnya. Ditanya juga soal tidak bisa rotasi mutasi jika tidak ditemukannya tiga besar, Komarudin mengaku pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari KASN walau harus lelang ulang.. “Ya tidak apa-apa, kita seleksi ulang pokoknya sesuai rekomdasi KASN, kalau ulang yang di ulang tidak masalah, kalau dibilang pemborosan karena ini rekomendasi KASN,” katanya. Terpisah, Ketua Pansel yang juga Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, aplikasi Sijapti tidak bisa digunakan jika tidak menemukan hasil pemenang lelang jabatan. Meski begitu, dirinya juga menyangkal, aplikasi tersebut berhubungan dengan lelang Dindkbud dan Asda I. “Enggak ada hubungan dengan itu, itu fomula Indonesia jadi bila ruang dalam rangka itu tidak ter cover sistem aplikasi artinya sekema manual juga tetap jalan,” katanya(tb/and)
Pengisian Asda I dan Kepala Dindikbud, KASN: Wajib Lelang Ulang
Jumat 06-03-2020,05:18 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :