TIGARAKSA – Kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang cukup tinggi. Dalam jangka waktu dua bulan di tahun 2020 ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) menangani 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sepanjang tahun 2019, tercatat 49 kasus. Menurut Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika, dari 11 kasus selama Januari hingga Februari terdiri dari kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan kasus sodomi. “Cukup miris, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur bermunculan di Kabupaten Tangerang. Bersyukur, dari Polresta Tangerang langsung menindak pelaku dengan pidana,” kata Asep, belum lama ini. Menurut Asep, maraknya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi, maka dirasa perlunya ada tindakan khusus yang dilakukan. Para korban kekerasan pun tidak banyak melapor lantaran tidak mau berurusan dengan hukum. Saat ini, lanjut Asep, sudah ada lembaga yang menaungi tentang pelayanan pemberdayaan perempuan dan anak. DP3A Kabupaten Tangerang melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat terutama perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual. “Untuk itu, saya minta kepada masyarakat jangan takut melapor ke kami atau ke Kepolisian, apabila dilingkungan keluarga atau lingkungan masyarakat ada kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan kekerasan terhadap perempuan,” paparnya. Asep menambahkan, bila korban tidak melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke DP3A atau ke Kepolisian dikhawatirkan dikemudiaan hari, korban akan menjadi pelaku kekerasan seksual. “Mangkanya, korban harus berani melapor agar kami bisa memberikan trauma healing agar korban tidak menjadi predator selanjutnya,” pungkasnya. (mas)
Dua Bulan, 11 Kasus Kekerasan Seksual Anak
Kamis 05-03-2020,04:32 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :