SERANG – Fenomena panic buying atau kepanikan pembelian terjadi ketika pemerintah mengumumkan positif dua WNI terkena corona. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak latah dan mengikuti panic buying. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten gelar rapat koordinasi (rakor) antisipasi virus corona di Kantor Disperindag Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (4/3). Hal itu dilakukan dalam merespon lonjakan kunjungan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak awal pekan ini. Diketahui, beberapa hari terakhir terjadi kepanikan pembelian atau panic buying akibat adanya temuan kasus dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, pihaknya telah menerima laporan telah terjadi panic buying di daerah Kota Tangsel. Kondisi itu terjadi karena masyarakat merasa khawatir dengan adanya dua warga yang terinfeksi virus corona. “Terjadinya panic buying khususnya masyarakat yang mengkahawatirkan tentang adanya dua WNI yang positif terkena virus corona meski itu bukan di Banten. Panic buying tadi dilaporkan ada oleh Disperindag Kota Tangsel dan Hypermart di wilayah Tangerang Selatan,” kata Babar kepada wartawan. Babar menjelaskan, dalam panic buying itu masyarakat banyak memborong sembako. Diakuinya, karena permintaan yang melonjak harga sejumlah komoditas sempat merangkak naik akan tetapi segera kembali stabil. Dipaparkan Babar, untuk daerah Kota Tangsel pun tak seluruhnya terjadi panic buying. Dari laporan dan pantauannya, kondisi itu hanya terjadi di Kecamatan Serpong. Sementara di luar kecamatan itu masih terlihat normal. “Tidak sepanik yang dibayangkan sebetulanya dan di luar Serpong negatif. Normal, Serang tidak, Cilegon tidak, Kota Tangerang tidak. Hanya di wilayah Tangsel, itu pun sedikit,” jelasnya. Babar mengungkapkan, di sejumlah pusat perbelanjaan pun sempat terjadi lonjakan kunjungan. Akan tetapi, setelah ditelisik hal itu bukan terjadi karena panic buying. “Jadi hanya daerah tertentu, hanya sedikit ternyata yang melakukan panic buying. Setelah didalami memang tanggal 2 dan 3 (Maret) itu memang tanggal muda dan memang waktunya belanja rutin,” katanya. Dia meminta, agar masyarakat tak latah dan mengikuti panic buying. Sebab dari hasil koordinasinya dengan Bulog, stok pangan di Banten sangat aman. Laporan yang sama juga diberikan oleh para pengelola pasar, pengusaha ritel, Dinas Ketahanan Pangan kabupaten/kota hingga Dinas Pertanian kabupaten/kota. “Alhamdulillah ketersediaan pasokan pangan walaupun ada panic buying tetap aman stoknya dan harga tidak bergejolak. Jadi masyarakat tidak perlu panik karena stok tersedia. Mudah-mudahan sampai ramadan dan Idul Fitri harga masih bisa terkendali,” ujarnya. Disinggung soal kelangkaan masker, Babar mengaku jika sebenarnya tidak ada permasalahan dalam suplainya. Ia menegaskan, pemprov bersama Polda Banten tak segan untuk menindak jika ada yang dengan sengaja menimbun sembako atau masker. “Masker itu karena suplainya wajar, siklus suplainya jadi ya karena terlambat suplai saja. Tidak langka nanti juga ada stok drop baru. Kami Akan melaporkan jika ada tindakan baik itu menimbun atau menaikan harga yang tidak wajar,” katanya. Selain soal logistik, dalam rakor tersebut ditegaskan Banten masih terbebas dari virus corona. “Terkait virus corona tadi kami berkumpul ada Dinkes menyampaikan di Banten nihil, tidak ada yang terjangkit. Walaupun ada yang diobservasi hasilnya negatif,” ujarnya. Sementara, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditkrimsus Polda Banten, AKBP Dedi D mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidikan terhadap indikasi adanya penimbunan masker. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penindakkan berkaitan dengan hal yang sama. “Jakarat dan Banten bertetanggan, kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika sudah ada informasi dan sudah terdapat data lengkap kita akan melakuakn penindakan. Kita dari pihak kepolisian kepada warga apabila ada informasi tempat penimbunan masker tolong informasikan ke kami,” kata Dedi. Dedi menegaskan, mereka yang dengan sengaja menimbun bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Ada penimbunan barang pokok atau barang yang dibutuhkan masyarakat itu ada di Undang-undang (Nomor 7 Tahun 2014 tentang) Perdagangan. Ancamannya lima tahun (penjara),” ujarnya.(tb/and)
Imbas Corona, Masyarakat Jangan Panic Buying
Kamis 05-03-2020,04:25 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :