Kejari Tigaraksa Gelar Jaksa Goes to School di Sepatan

Jumat 21-02-2020,07:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SEPATAN–Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Tangerang kembali menggelar Jaksa Goes to School. Acara ini, adalah pendidikan singkat mengenai penegakan hukum untuk kalangan pelajar. Acara digelar di SMK Negeri II Sepatan. Dalam acara itu, para jaksa muda yang mengisi materi perihal standar opersional penanganan kasus. Sebanyak 500-an pelajar SMK, selain diajari perihal penegakan hukum juga diberikan pengetahuan perihal persidangan. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Fitri Adhy mengatakan, program jaksa masuk sekolah (JMS) digagas agar siswa sadar hukum. Ia menerangkan, ada fungsi pencegahan pelanggaran hukum oleh kejaksaan dengan salah satunya penyuluhan kepada publik. “Kita lakukan penerangan hukum apabila anak-anak di sini ada yang mengajak berbuat tidak baik agar dipahami dulu dampaknya. Contohnya, tawuran, bullying, narkoba dan sebagainya yang memiliki dampak hukum bagi pelakunya,” jelasnya usai mengisi materi Aula SMK Negeri II Sepatan, Rabu (19/2). Adhy juga menjelaskan, pembelajaran dampak hukum kepada para pelajar seputar dampak hukum atas tindakan negatif. Ia pun memberikan pemahaman akan proses hukum pidana dan perdata termasuk jenis pelanggarannya dalam kehidupan sehari-hari. “Kita sampaikan bahasa yang mudah dipahami oleh para pelajar sekarang ini yang disebut sebagai kaum milenial. Saya di sini juga menjelaskan tentang bahaya narkoba mengingat narkoba mudah didapatkan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya. Sementara, Kepala SubBidang Sosial dan Budaya Kemasyarakatan dan Hankam (SBK) Kejari Kabupaten Tangerang, Topo Dasawulan mengajak, siswa menghindari cyber bullying atau mengejek melalui media sosial. Lanjutnya, mengontrol kekerasan fisik maupun verbal antar pelajar merupakan tanggungjawab bersama khsusnya melalui internet. “Jangan sampai di sekolah ini ada siswa buat geng atau kelompok dalam arti negatif. Diharapkan para siswa dapat memahami mana itu perbuatan yg berdampak hukum. Penghinaan melalui media sosial tidak perlu bertemu dan rentan konflik,” tegasnya. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait