LEBAK-Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak menindak tegas perusahaan-perusahaan yang masih memberika upah jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) kepada para pekerjanya. Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen mengatakan banyak aduan dari para buruh kepada SPN, khususnya terkait masalah UMK yang masih jauh dari standar UMK yang ditetapkan Pemkab Lebak. Sejumlah perusahaan yang berada di ruas Jalan Rangkasbitung-Citeras, kata dia, ternyata masih banyak yang memberikan upah di bawah UMK. Bahkan, pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten sangat lemah dan nyaris tidak ada sama sekali. "Kami hari ini (kemarin) sengaja mendatangi Dinas Tenaga Kerja Lebak dan langsung menemui kepala dinas untuk menyampaikan langsung keluhan sejumlah buruh di Lebak yang masih diperlakukan tidak adil dan layak oleh perusahaan," katanya kepada Banten Ekspres, Selasa (11/2). Menurut Uwen, pihkanya mengajak Disnaker melakukan monitoring langsung perusahaan-perusahaan yang disinyalir masih memberikan upah jauh di bawah UMK. Untuk Kabupaten Lebak sendiri, kata Sidik, UMK telah ditetapkan sebesar Rp 2.710.654 per bulan. Namun para buruh yang bekerja di beberapa perusahaan yang ada di sekitar Jalan Rangkasbitung mendapatkan upah bervariatif, ada yang mendapatkan Rp 1,4 juta, ada yang Rp 1,6 juta, ada juga yang Rp 1,7 juta per bulan. "Padahal UMK Kabupaten Lebak lebih rendah dari kabupaten/kota yang ada di Banten, tapi nyatanya para perusahaan masih banyak yang mengangkangi pemberian UMK yang telah disepakati," ujarnya. Hal yang sama disampaikan Ade, Humas SPN Lebak. Menurut dia, penetpaan UMK merupakan hasil musyawarah bersama antara pemerintah, perwakilan pengusaha, dan perwakilan buruh. Sehingga, jika ada perusahaan tidak mampu memberikan upah berdasarkan UMK Lebak, ada mekanisme yang harus mereka tempuh, seperti menyampaikan surat keberatan yang disertai dengan alasan yang kuat. Kemudian juga harus ada kajian dan audit dari akuntan tentang keuangan perusahaan selama dua tahun ke belakang. (mg-5/tnt)
Buruh Lebak Keluhkan Upah
Rabu 12-02-2020,03:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,23:13 WIB
Program LSDP Dinilai Cocok Atasi Sampah
Minggu 12-04-2026,22:58 WIB
TBM Terus Dorong Minat Baca di Tengah Maraknya Gadget
Minggu 12-04-2026,23:01 WIB
Petugas Damkar Korban Penganiayaan Diduga Alami Gangguan Saraf
Minggu 12-04-2026,22:52 WIB
Maesyal Pimpin Penertiban Bantaran Kali Cirarab, Antisipasi Banjir Pasar Kemis - Sepatan, Pemkab Bongkar Puluh
Minggu 12-04-2026,23:10 WIB
Calon Ketua PKB Kota Tangerang Ditarget 10 Kursi di 2029
Terkini
Minggu 12-04-2026,23:18 WIB
Jembatan Kali Baru Rusak dan Ambles, Kendaraan Berat di Atas 8 Ton Dilarang Melintas
Minggu 12-04-2026,23:13 WIB
Program LSDP Dinilai Cocok Atasi Sampah
Minggu 12-04-2026,23:10 WIB
Calon Ketua PKB Kota Tangerang Ditarget 10 Kursi di 2029
Minggu 12-04-2026,23:04 WIB
Jika Temukan Oknum Naikkan Biaya Haji, Dahnil Minta Warga Lapor Polisi
Minggu 12-04-2026,23:01 WIB