Ats-Tsauroh Jadi Masjid Agung Kota Serang

Jumat 07-02-2020,07:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Pengelolaan masjid Ats-Tsauroh kini resmi dipegang Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Keputusan tersebut diberikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui rapat penetapan status masjid di wilayah Masjid Agung Kota Serang di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Kamis (6/2). Turut hadir Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, sejumlah pejabat Pemkot Serang, dan beberapa Organisasi Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga pihak pengurus yayasan Ats-Tsauroh. Syafrudin mengatakan hasil penyerahan pengelolaan masjid tersebut merupakan langkah dalam melanjutkan pembangunan Masjid Agung Kota Serang yang akan dimulai pada 2021 mendatang. "Alhamdulillah, semua sepakat bila masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. Langkah awal kami akan membongkar Islamic Center, dan kami sudah membuat Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk memindahkan Islamic Center," katanya kepada wartawan. Sementara, pihaknya berencana untuk menitipkan masyarakat yang tinggal di atas tanah wakaf Ats-Tsauroh ke beberapa perumahan subsidi di Kota Serang. Sehingga pembangunan Masjid Agung Kota Serang dapat berjalan dengan lancar. "Tetap nanti akan kami pikirkan untuk merelokasi masyarakat yang tinggal di atas tanah wakaf ini," ujarnya. Ketua Yayasan Ats-Tsauroh, Pandji Tirtayasa mengatakan penyerahan aset Masjid sebenarnya sudah lama ingin diberikan kepada Pemkot Serang. Bahkan Pemerintahan Kota Serang berdiri, Pemkab Serang telah bersurat kepada pemkot untuk segera menetapkan status Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. "Kami sudah layangkan suratnya berkali-kali agar statusnya ditetapkan menjadi Masjid Agung Kota Serang, ini karenaMasjid Ats-Tsauroh ada di wilayah Kota Serang," katanya. Pandji yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Serang mengaku, langkah tersebut terkendala soal kepemilikan lahan. Sebab pada zaman walikota sebelumnya, Pemkot Serang mau merubah status masjid apabila lahan yang tadinya tanah wakaf asetnya menjadi tanah milik pemkot. "Kalau mau silahkan dikelola asalkan kepemilikannya tetap tanah wakaf. Jadi nanti sepenuhnya tanggung jawan pemkot untuk pembangunan dan penataan masjid," terangnya. Meski demikian, pihaknya pun mendukung atas pengalihan aset dari Masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang, terlebih itu merupakan keinginan lama Pemkab Serang. "Kami mendukung sekali dengan penetapan status dari Masji Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. Tapi tidak bisa diubah atas asetnya, tetap menjadi tanah wakaf," paparnya. (mam/and)

Tags :
Kategori :

Terkait